MEDAN LABUHAN – Citra dunia pendidikan di Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution kembali tercoreng hebat. Afrizal, seorang siswa kelas IX SMP Negeri 39 Medan yang merupakan anak nelayan kecil, diduga menjadi korban arogansi birokrasi sekolah. Ia dipaksa mengundurkan diri hanya beberapa bulan sebelum menghadapi ujian akhir yang menentukan masa depannya.
Tindakan oknum sekolah ini dinilai sebagai bentuk “pembunuhan karakter” dan perampasan hak asasi anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan, yang seharusnya dijamin oleh negara.
Intimidasi di Rumah Murid: Surat Pengunduran Diri Dipaksa Tanda Tangan
Dugaan malpraktik pendidikan ini terungkap saat ibu kandung Afrizal, Halimatun, membeberkan kronologi memilukan. Dua oknum guru berinisial U dan S mendatangi kediamannya di Pekan Labuhan bukan untuk membimbing, melainkan untuk membawa “surat vonis” pengunduran diri.
“Awalnya saya menolak, tapi kedua guru itu terus memaksa saya menandatangani surat itu. Suratnya bahkan tidak ada tanggal dan nama jelas,” keluh Halimatun dengan mata berkaca-kaca, Senin (9/2/2026).
Pernyataan Kontroversial Kepsek: “Guru Takut Masuk Kelas”
Kepala SMP Negeri 39 Medan, Anna Leli Harahap, saat dikonfirmasi justru mengeluarkan pernyataan yang memicu polemik. Ia berdalih bahwa rekam jejak Afrizal yang sering bolos dan tidak mengerjakan tugas menjadi alasan pihak sekolah menyerah.
Namun, yang paling mengejutkan adalah pengakuannya yang seolah menunjukkan ketidakberdayaan manajerial sekolah. “Bila Afrizal tetap belajar di sini, saya khawatir guru-guru tidak mau masuk ruangan untuk mengajar. Bagaimana itu?” cetus Anna di hadapan orang tua murid.
Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk pengakuan atas lemahnya kompetensi pedagogik para pengajar di sekolah tersebut dalam menangani siswa yang membutuhkan bimbingan khusus.
Mosi Tidak Percaya: “Sekolah Negeri Bukan Milik Pribadi!”
Reaksi keras datang dari pemerhati pendidikan, AR Ahmad. Ia menegaskan bahwa Kepala Sekolah tidak memiliki wewenang hukum untuk memecat atau memaksa siswa mundur dari sekolah milik negara.
“SMPN 39 adalah milik pemerintah, dibiayai uang rakyat, bukan milik pribadi atau yayasan! Kepala sekolah wajib menjamin pendidikan anak bangsa, bukan justru memutusnya dengan cara-cara intimidatif,” tegas Ahmad.
Ahmad mengancam akan membawa kasus ini ke level tertinggi. “Jika Afrizal dikorbankan, saya janji akan membawa skandal ini sampai ke meja Menteri Pendidikan RI di Jakarta. Jangan sampai kita bongkar pelanggaran aturan di internal sekolah ini sebagai serangan balik!”
Nasib Anak Nelayan di Ujung Tanduk
Bagi keluarga Ismail yang sehari-hari bertarung dengan ombak sebagai nelayan kecil, pendidikan adalah satu-satunya harapan untuk memutus rantai kemiskinan. Jika Afrizal dipaksa keluar sekarang, besar kemungkinan ia akan putus sekolah selamanya.
Publik kini menanti ketegasan Dinas Pendidikan Kota Medan: Apakah mereka akan membela arogansi oknum sekolah, atau melindungi hak pendidikan anak nelayan yang sedang terzalimi?
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️ Laporan: Syafwan


















Komentar