Polsek Siantar Utara Ringkus Komplotan Pembobol SD Negeri 122365

Kerugian Capai Rp82 Juta

PEMATANGSIANTAR – 13 JANUARI 2026

Nusantaranews-Today.com

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar SD Negeri No. 122365 di Jalan Ade Irma Suryani. Dua orang pelaku berhasil diringkus setelah sempat buron pasca-aksi pembobolan pada malam Natal, 24 Desember 2025 lalu.


🔍 Kronologi Pembobolan Sekolah

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh kepala sekolah, RS (55), setelah menerima laporan dari saksi pada siang hari di tanggal kejadian. Saat tiba di lokasi, kondisi sekolah sudah berantakan:

  • Pintu Perpustakaan: Mengalami kerusakan parah akibat dicongkel.

  • Ruang Penyimpanan: Pintu gudang barang inventaris juga jebol, dan gembok dalam keadaan rusak.

Pihak sekolah melaporkan kehilangan aset penting pendidikan senilai total Rp82.840.000, yang terdiri dari:

  • 8 Unit Laptop (berbagai merk seperti Toshiba, Asus, dan Acer).

  • 6 Unit Infocus (Proyektor).

  • Printer Epson L3110, Hardisk Eksternal, Loud Speaker, serta ATK.


⚖️ Penangkapan Dramatis dan Pengembangan Kasus

Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, SH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos, memaparkan detail penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026 dini hari:

  1. Tersangka Pertama (EZ): Diringkus saat baru tiba di rumahnya, Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka. Dari pengakuan EZ, ia melakukan pencurian tersebut dan menyimpan sebagian barang bukti di rumah rekannya, ON (DPO).

  2. Tersangka Kedua (RRN): Berdasarkan nyanyian EZ, petugas memburu RRN yang berperan menjual barang hasil curian. RRN akhirnya ditangkap pada sore harinya di Jalan Rakutta Sembiring.

  3. Barang Bukti di Toko Komputer: Petugas mengamankan 2 unit Laptop merk ASUS dari sebuah toko komputer di Jalan DR. Wahidin, tempat pelaku menjual barang curian tersebut.


📦 Barang Bukti yang Disita

Selain laptop hasil curian, polisi juga menyita sejumlah alat dan barang yang digunakan pelaku saat beraksi:

  • 1 buah obeng (alat pencongkel).

  • Sepeda motor Honda Beat BK 6519 AAR (kendaraan operasional pelaku).

  • 2 buah gembok rusak milik sekolah.

  • Pakaian pelaku (celana panjang dan baju sweater hitam) yang terekam/digunakan saat kejadian.


🚫 Dua Pelaku Lain Masih Buron

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya berinisial ON dan Pak N, yang diduga terlibat dalam penadahan dan penyembunyian sisa barang bukti berupa Infocus dan laptop lainnya.

“Kedua pelaku, EZ dan RRN, saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” tegas AKP Jahrona Sinaga.

Pihak kepolisian mengimbau para pengelola sekolah untuk meningkatkan keamanan lingkungan sekolah, terutama pada saat libur panjang, guna mencegah terjadinya aksi serupa.


(Laporan: Josep Opranto Sagala)

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar