SIMALUNGUN – Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas yang telah meresahkan warga. Sebanyak empat tersangka berhasil diringkus di Medan, dan barang bukti senilai puluhan juta rupiah berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., dalam konferensi pers di Aula Andar Siahaan, Mapolres Simalungun, Rabu (3/12/2025) siang, memaparkan detail pengungkapan kasus yang melibatkan sindikat pencurian antar-kota ini.
“Kami berhasil mengamankan empat tersangka dan masih memburu dua pelaku lainnya yang buron,” ujar Herison, didampingi Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dan KBO Reskrim IPDA Bilson Hutauruk.
Modus Operandi Malam Hari dan Penangkapan di Gudang Kosong
Pengungkapan kasus ini berawal dari empat laporan polisi yang diterima Polres Simalungun pada Oktober-November 2025, dengan kerugian bervariasi mulai dari tabung gas, jerigen minyak goreng, hingga satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp10 juta.
Tim Laser Sat Reskrim menemukan bahwa para pelaku beraksi saat dini hari, antara pukul 01.00-05.00 WIB, dengan modus memotong gembok menggunakan gunting besi. Hasil curian, yang diangkut menggunakan mobil pickup Gran Max, langsung dibawa ke Medan untuk dijual kepada penadah.
Aksi mereka terhenti setelah tim mendapat informasi intelijen. Pada Senin dini hari (1/12/2025) pukul 02.30 WIB, tim berhasil mengamankan keempat tersangka di sebuah gudang kosong di Jalan Alumunium Raya, Tanjung Mulia, Medan Deli.
Daftar Tersangka dan Barang Bukti
Keempat tersangka yang diamankan terdiri dari tiga pelaku pencurian dan satu penadah:
| Nama Tersangka | Usia | Asal | Peran |
| Josua Situmorang | 32 | Humbang Hasundutan | Pelaku Utama Pencurian |
| Dearma Situngkir | 34 | Samosir | Pelaku Pencurian |
| Zul Pasaribu | 50 | Medan | Pelaku Pencurian |
| Franciscus Fiber Silaen | 39 | Medan Labuhan | Penadah |
Dari penggeledahan gudang, tim menyita barang bukti signifikan, meliputi satu unit mobil Gran Max hitam BK 9128 BA, 112 tabung gas kosong, satu unit motor Suzuki Swan curian, satu handphone, dan gunting besi sebagai alat kejahatan.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Polri
Ketiga tersangka pencuri dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan Franciscus sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun. Berkas perkara akan segera kami kirim ke Kejaksaan,” jelas Herison.
Kasi Humas AKP Verry Purba menambahkan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim yang tidak kenal lelah. “Kami berharap masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar rumah atau usaha mereka,” pungkas Verry.
(Josep Opranto Sagala)


















Komentar