Simalungun,Nusantaranews.Today.com – Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil memburu dan menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 31,58 gram. Penangkapan dilakukan di kawasan lokalisasi Bukit Maraja setelah tim melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap pelaku yang diduga kuat mengedarkan narkotika di wilayah Simalungun.
Aksi perburuan yang berakhir dengan penangkapan ini terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Tersangka berinisial Yunus Pandiangan (30) berhasil diamankan di salah satu kamar Barak Jaya yang berada di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, menjelaskan proses perburuan yang dilakukan timnya. “Kami melakukan operasi perburuan terhadap bandar narkotika yang selama ini beroperasi di wilayah Simalungun. Personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKP Henry.
Operasi perburuan ini dimulai dari informasi masyarakat yang diterima pada pagi hari yang sama. “Pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, personel kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokalisasi Bukit Maraja, tepatnya di salah satu kamar Barak Jaya, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba langsung bergerak cepat. “Mendapat informasi tersebut, personel segera melakukan penyelidikan dan pengintaian ke seputaran lokasi yang dimaksud. Kami melakukan pengejaran secara terukur untuk memastikan tersangka tidak kabur,” ucap AKP Henry menjelaskan strategi tim dalam memburu pelaku.
Proses perburuan membuahkan hasil positif ketika tim berhasil melakukan penggerebekan. “Pada pukul 07.30 WIB, personel melakukan penggerebekan di dalam kamar yang berada di Barak Jaya dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Yunus Pandiangan,” ujar Kasat Narkoba.
Tersangka yang berhasil diburu adalah Yunus Pandiangan, seorang wiraswasta berusia 30 tahun yang beralamat di Huta 8, Nagori Naga Jaya 2, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. “Pelaku sempat terkejut saat kami melakukan penggerebekan. Namun, tim berhasil mengamankan tersangka dengan baik,” ungkap AKP Henry.
Setelah penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di lokasi. “Personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam tas hitam yang berada di dalam kamar tersebut. Hasil perburuan kami kali ini cukup besar,” ucap AKP Henry dengan nada puas.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi perburuan ini cukup signifikan. “Kami menyita 6 bungkus plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 31,58 gram. Selain itu, kami juga mengamankan 1 unit handphone Android merek Vivo warna hitam, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 4 bal plastik klip kosong, 1 tas warna hitam, 1 unit timbangan digital, dan 1 kaleng rokok merek Dji Sam Soe,” ungkap Kasat Narkoba merinci hasil tangkapan.
Dalam interogasi awal, tersangka yang berhasil diburu mengakui perbuatannya. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia tidak bisa berkelit lagi karena barang bukti sudah ditemukan,” ujar AKP Henry.
Lebih jauh, tersangka juga memberikan keterangan penting terkait jaringan pemasoknya. “Menurut pengakuan pelaku Yunus Pandiangan, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Dani yang berdomisili di Medan. Informasi ini sangat penting untuk pengembangan kasus dan perburuan selanjutnya terhadap pemasok yang lebih besar,” ucap AKP Henry.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa operasi perburuan akan terus dilanjutkan. “Kami tidak akan berhenti memburu para pengedar narkotika. Tersangka yang berhasil kami tangkap ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami telah membawa tersangka ke Mapolres Simalungun, menerbitkan Laporan Polisi, dan menerbitkan surat perintah penyidikan,” ungkap AKP Henry.
“Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara dan kasus ini akan segera kami proses lanjut ke Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, kami juga akan terus memburu pemasok bernama Dani di Medan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKP Henry.
Kasat Narkoba mengajak masyarakat untuk terus mendukung operasi perburuan terhadap pengedar narkotika. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Mari bersama-sama kita buru dan berantas peredaran narkotika di wilayah kita,” pungkas AKP Henry Salamat Sirait.(Ibrahim Harry Gunawan Saragih.M)




















Komentar