NusantaraNews-Today.com, Kabupaten Simalungun – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, memberikan bantahan keras terhadap isu yang menuding pihaknya tidak serius atau tebang pilih dalam menangani kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh orang tua korban berinisial AMS di Kecamatan Silau Kahean.
Isu yang beredar menyebutkan bahwa penyidik bahkan meminta pelapor untuk mencari pelaku sendiri. Menanggapi hal ini, AKP Herison Manullang menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas kejahatan terhadap anak dan menyatakan bahwa status Daftar Pencarian Orang (DPO) telah diterbitkan untuk para pelaku.
DPO Diterbitkan, Bukti Keseriusan Sat Reskrim
Dikonfirmasi pada Sabtu, 6 Desember 2025, Kasat Reskrim Herison Manullang menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil penyidik.
“Sampai saat ini, penyelidik Satuan Reskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku tersebut. Jika diketahui keberadaan pelaku akan segera dilakukan upaya paksa, dalam hal ini penangkapan terhadap pelaku tersebut dan akan diproses tuntas,” ujar Herison Manullang dengan nada tegas.
Penerbitan DPO, lanjutnya, adalah bukti nyata keseriusan pihak kepolisian, bukan indikasi kelambanan.
“Untuk para tersangka, sudah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini adalah bukti bahwa kami serius menangani kasus ini dan tidak membiarkan pelaku berkeliaran begitu saja,” ungkapnya, sekaligus membantah tudingan yang menyebut pelaku dibiarkan “melenggang” bebas.
Menurut Herison, DPO diterbitkan justru karena para pelaku melarikan diri atau keberadaannya tidak diketahui. Hal ini merupakan prosedur hukum standar untuk memburu pelaku ke manapun mereka bersembunyi.
Prioritas Kasus Anak dan Penyelidikan Internal Oknum
Kasat Reskrim juga menepis isu bahwa Polres Simalungun membeda-bedakan penanganan kasus, terutama terhadap warga miskin.
“Kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban adalah prioritas kami. Kami tidak membeda-bedakan pelapor, baik kaya maupun miskin. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang sama,” tegasnya.
Terkait tudingan adanya oknum penyidik pembantu yang meminta pelapor mencari alamat pelaku sendiri, AKP Herison Manullang berjanji akan melakukan pemeriksaan internal.
“Terkait ucapan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut, akan dicek kebenarannya. Jika memang ada oknum yang melakukan hal yang tidak sesuai prosedur, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” janjinya.
Klarifikasi Prosedur dan Imbauan Bantuan Informasi
Herison Manullang menjelaskan bahwa proses hukum yang terdaftar dengan nomor LP/B/325/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 5 November 2024 ini memang menghadapi tantangan karena pelaku sengaja bersembunyi.
Ia juga mengklarifikasi bahwa permintaan informasi tambahan kepada pelapor atau masyarakat adalah bagian dari standar prosedur.
“Kadang kami memang meminta informasi tambahan kepada pelapor atau masyarakat yang mungkin mengetahui keberadaan pelaku. Namun, ini bukan berarti kami menyerahkan tugas penyelidikan kepada mereka. Informasi dari masyarakat adalah bagian dari intelligence gathering yang membantu kami dalam pelacakan,” jelasnya.
Menutup klarifikasinya, AKP Herison Manullang mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua pelaku berinisial JD dan RS untuk segera melaporkan kepada kami. Bantuan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menangkap pelaku,” tutupnya, memastikan bahwa kasus ini akan diproses tuntas tanpa kompromi.
(Josep Opranto Sagala)

















Komentar