Simalungun, Nusantaranews-today.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan sikap tegas dalam perang melawan narkoba. Seorang bandar sabu, Paulus Manik (39), warga Desa Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, diringkus saat menunggu pembeli di Jalan Besar Tigaras, Desa Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kamis (18/9/2025) pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan Polri tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. “Kami tidak akan pernah lelah memburu pengedar narkoba sampai ke ujung dunia sekalipun. Polri untuk masyarakat artinya kami tegas melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya lantang, Jumat (19/9/2025).
Dalam operasi mendadak itu, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 1,36 gram, satu unit handphone merek Vivo, serta satu tas coklat. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kepada pembeli.
Tidak hanya berhenti di situ, pengembangan penyidikan mengarah pada pemasok sabu berinisial Ucok, warga Parluasan, Pematang Siantar. Namun, nomor telepon yang biasa digunakan pemasok tersebut kini tidak aktif. Polisi menegaskan akan terus memburu pemasok hingga tertangkap.
AKP Henry juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. “Kepedulian warga adalah senjata ampuh kami. Pesan kami jelas: jangan coba-coba edarkan narkoba di Simalungun, atau bersiap menerima tindakan keras tanpa ampun,” tegasnya.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan kasus akan diproses hingga ke JPU dengan pasal berlapis tanpa kompromi.
✍️ Ibrahim Harry Gunawan Saragih.M | Nusantaranews-today.com


















Komentar