Medan – Polisi akhirnya menangkap HR, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Deli Serdang, yang diduga membakar hidup-hidup Peri Andika (18), remaja warga Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan. Peristiwa ini terjadi setelah korban tertangkap mencuri dua karung ubi milik kelompok tani Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, membenarkan penangkapan HR, Rabu (13/8/2025). “Sudah diamankan, sedang dalam pemeriksaan. Detailnya akan disampaikan nanti,” ujarnya.
Menurut informasi, korban menderita luka bakar hingga 60 persen dan kini dirawat intensif di RSUD dr. Pirngadi Medan. Kondisinya kritis dan membutuhkan perawatan khusus.
Pengembangan Berita
Kronologi Singkat
Berdasarkan keterangan saksi mata, korban tertangkap di kebun sekitar pukul 06.00 WIB saat memanen ubi tanpa izin. HR yang datang ke lokasi bersama beberapa warga disebut langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan api. Warga yang melihat mencoba memadamkan, namun api sudah telanjur membakar bagian punggung dan kaki korban.
Keterangan Saksi
“Anak itu sempat teriak-teriak minta tolong. Api sudah besar, kami pakai air dan karung basah untuk memadamkan,” ujar BD (42), saksi yang berada di lokasi.
Reaksi Publik
Aksi main hakim sendiri ini memicu kemarahan warga dan LSM HAM di Sumatera Utara. Direktur LSM Peduli Hukum, Binsar Siahaan, menilai tindakan HR tergolong extra judicial killing dan melanggar hak asasi manusia. “Pencurian dua karung ubi tidak bisa dibalas dengan pembunuhan. Pelaku harus dihukum maksimal,” tegasnya.
Potensi Jerat Hukum
Polisi menduga HR melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Langkah Lanjut
Kasus ini akan dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, keluarga korban meminta perlindungan hukum dan bantuan biaya pengobatan.
Reporter : suleman sinulingga
editor : redaksi nusantaranews-today.com



















Komentar