ASN Pemkab Deli Serdang Ditangkap Usai Bakar Remaja Hidup-Hidup Gara-Gara Ubi

Korban Luka Bakar 60 Persen, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Medan – Polisi akhirnya menangkap HR, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Deli Serdang, yang diduga membakar hidup-hidup Peri Andika (18), remaja warga Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan. Peristiwa ini terjadi setelah korban tertangkap mencuri dua karung ubi milik kelompok tani Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot.

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, membenarkan penangkapan HR, Rabu (13/8/2025). “Sudah diamankan, sedang dalam pemeriksaan. Detailnya akan disampaikan nanti,” ujarnya.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Menurut informasi, korban menderita luka bakar hingga 60 persen dan kini dirawat intensif di RSUD dr. Pirngadi Medan. Kondisinya kritis dan membutuhkan perawatan khusus.


Pengembangan Berita

Kronologi Singkat

Berdasarkan keterangan saksi mata, korban tertangkap di kebun sekitar pukul 06.00 WIB saat memanen ubi tanpa izin. HR yang datang ke lokasi bersama beberapa warga disebut langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan api. Warga yang melihat mencoba memadamkan, namun api sudah telanjur membakar bagian punggung dan kaki korban.

Keterangan Saksi

“Anak itu sempat teriak-teriak minta tolong. Api sudah besar, kami pakai air dan karung basah untuk memadamkan,” ujar BD (42), saksi yang berada di lokasi.

Reaksi Publik

Aksi main hakim sendiri ini memicu kemarahan warga dan LSM HAM di Sumatera Utara. Direktur LSM Peduli Hukum, Binsar Siahaan, menilai tindakan HR tergolong extra judicial killing dan melanggar hak asasi manusia. “Pencurian dua karung ubi tidak bisa dibalas dengan pembunuhan. Pelaku harus dihukum maksimal,” tegasnya.

Potensi Jerat Hukum

Polisi menduga HR melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Langkah Lanjut

Kasus ini akan dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, keluarga korban meminta perlindungan hukum dan bantuan biaya pengobatan.


Reporter : suleman sinulingga

editor : redaksi nusantaranews-today.com

👁️ Dilihat: 0 kali
Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar