Main Sembunyi di Medan, Dua WNA India Dideportasi Imigrasi Polonia: Satu Gunakan KTP Palsu, Satu Lagi Diduga Masuk Ilegal

Medan5037 Dilihat

Medan, Nusantaranews-Today.com – Dua warga negara asing (WNA) asal India terpaksa berurusan dengan hukum keimigrasian Indonesia setelah terungkap menyalahgunakan izin tinggal dan diduga melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tindakan tegas diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia setelah menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan dua WNA mencurigakan di Jalan Bajak V Gang Bahagia, Medan Amplas, Kota Medan. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) bersama Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung menggelar operasi lapangan pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

SS Diduga Masuk Tanpa Pemeriksaan Resmi

WNA pertama, berinisial SS, diketahui hanya mengantongi Emergency Certificate asal India yang sudah kadaluarsa sejak tahun 2015 dan tidak memiliki izin tinggal sah. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa SS masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi, yang merupakan pelanggaran berat dan berpotensi masuk ranah pidana.

“Masuk tanpa melalui jalur resmi adalah pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara,” tegas Ridha Sah Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.


GS Gunakan Visa Wisata, Overstay 7 Bulan, Palsukan Identitas

WNA kedua, berinisial GS, masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival untuk tujuan wisata yang berlaku hanya hingga 18 Desember 2024. Namun, GS nekat tinggal di Indonesia hingga lebih dari tujuh bulan, menjadikannya pelanggar overstay.

Yang lebih mencengangkan, saat penggeledahan ditemukan dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK) atas nama lain, yang mengindikasikan upaya penyamaran identitas.


Satu Dideportasi, Satu Masih Didalami

Imigrasi Polonia langsung menindak GS dengan deportasi dan memasukkannya ke dalam daftar cekal (tangkal) agar tidak bisa kembali memasuki wilayah Indonesia.

Sementara itu, terhadap SS, proses masih berlanjut. Imigrasi tengah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil dan Konsulat India di Medan untuk pendalaman lebih lanjut sebelum melangkah ke proses Prapenyidikan Pro Justitia.


Imigrasi: Tak Ada Tempat untuk Pelanggar Izin Tinggal

“Kami tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran keimigrasian sekecil apa pun. Ini bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat krusial dalam menjaga integritas kedaulatan negara,” tegas Ridha Sah Putra.

Imigrasi Polonia menyerukan kepada masyarakat untuk tetap aktif melapor jika menemukan keberadaan WNA yang mencurigakan. Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya tugas negara, tetapi tanggung jawab kolektif untuk menjaga keamanan nasional.


 


Reporter: Hendra Syahputra
Editor: Redaksi Nusantaranews-Today.com


 

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar