Simalungun,Nusantaranews-Today – Kepolisian Republik Indonesia terus menunjukkan komitmen dan profesionalismenya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), termasuk dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Pada Kamis, 10 Juli 2025, sekira pukul 18.00 WIB, jajaran Polsek Bosar Maligas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Simalungun, tepatnya di Blok II Emplasemen Tinjowan, Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 15.40 WIB, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait narkotika di daerah mereka.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat pada Kamis sore bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di sekitar Emplasemen Tinjowan. Atas dasar informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Sonni.
Tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB, tim kepolisian segera melakukan pengintaian. Berdasarkan keterangan warga, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria telah masuk ke dalam rumah milik seorang wanita bernama Wati. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan seorang pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan berada di dalam kamar rumah tersebut.
“Petugas menemukan pria yang mengaku bernama M. Azid Fikri, warga Blok V Emplasemen Tinjowan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” terang IPDA Roy Jansen, selaku pelapor dan pemimpin tim penindakan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut di antaranya satu paket klip plastik sedang berisi diduga sabu seberat bruto 1,40 gram, tiga buah pipet, dua buah mancis, satu buah kaca pirex, serta satu klip plastik besar berisi plastik kecil kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
Saat diinterogasi, pelaku M. Azid Fikri mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Gang Damai, Kabupaten Batubara, dengan bantuan temannya yang bernama Langga. Informasi ini akan ditindaklanjuti untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Informasi yang diberikan pelaku sedang kami dalami untuk menelusuri jaringan di atasnya. Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” ungkap IPTU Sonni dengan tegas.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diboyong ke Polsek Bosar Maligas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penggerebekan tersebut, turut hadir sebagai saksi personel Polri yakni IPDA Urban Ridwan Turnip dan AIPDA Halomoan Sinaga yang mencatat seluruh proses penangkapan berlangsung secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutup IPTU Sonni.
Keberhasilan ini menambah deretan prestasi Polsek Bosar Maligas dalam upaya memerangi kejahatan narkotika di tengah masyarakat. Hal ini juga menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir dan bekerja demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat dari bahaya narkoba demi masa depan generasi bangsa.
Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya Kecamatan Ujung Padang, dapat menjadi kawasan yang bebas dari peredaran gelap narkoba.(Ibrahim Harry Gunawan Saragih.M)
Komentar