Labuhanbatu, 30 Juni 2025 – Khairul Arifin, terdakwa dalam kasus narkoba, menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Labuhanbatu yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya akan bertambah menjadi 16 tahun 6 bulan. Putusan ini diterima Khairul Arifin pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 11.05 WIB.
Setelah mendengarkan putusan, Khairul Arifin sontak berontak saat akan digiring ke mobil tahanan. Ia merasa ada ketidaktransparanan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuka barang bukti, terutama terkait isi ponsel milik bandar narkoba, Endar Muda Siregar.
“Mohon agar hakim dan penegak hukum di Labuhanbatu tidak menghilangkan barang bukti percakapan Endar Muda Siregar agar terang benderang dengan siapa Endar Muda Siregar melakukan komunikasi bisnis haram narkoba di Labuhanbatu,” desak Khairul Arifin.
Ia secara tegas menyatakan bahwa semua pihak terkait harus mendengar dan melihat apa yang ada di ponsel Endar Muda Siregar. “Kan ada laboratorium forensik, agar jelas semuanya,” pungkasnya. Ia menambahkan, “Kalau itu tidak dibuka, percuma itu tuntutan Jaksa JPU. Bukti yang sesungguhnya ada di HP Endar Muda Siregar.”
Khairul Arifin merasa vonis yang diterimanya tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang sebenarnya, terutama karena bukti dari ponsel Endar Muda Siregar terkesan ditutupi untuk menjeratnya. Kekecewaan terdakwa ini menuai sorotan tajam terhadap penegakan hukum di Labuhanbatu, yang terkesan menjatuhkan hukuman tanpa membuka kasusnya secara terang benderang ke publik.
Ia bahkan memohon kepada Presiden Prabowo untuk menginisiasi agar ponsel Endar Muda Siregar dibuka di pengadilan. Menurutnya, ponsel tersebut adalah penguat fakta atas komunikasi bisnis haram narkoba di Labuhanbatu yang seharusnya dibuka agar semua jaksa dan hakim bisa mendengar kepada siapa Endar Muda Siregar melakukan aktivitas bisnis haramnya.
kabiro/team
Komentar