**Kabupaten Simalungun** – Skandal pungutan liar (pungli) kembali mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Sebanyak **18 dari 19 Sekolah Dasar (SD)** di Kecamatan Pematang Sidamanik diduga keras membebankan biaya ilegal sebesar **Rp200.000 hingga Rp250.000** per siswa untuk mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang krusial untuk pendaftaran ke SMP. Praktik ini secara terang-terangan **mengkangkangi edaran tegas Bupati Simalungun** yang melarang segala bentuk pungutan.
Praktik pungli yang disinyalir sudah berjalan sejak awal Juni 2025 ini telah meresahkan para orang tua. Ambil contoh di **SD Negeri 091434 Sait Buntu**, yang dipimpin oleh **Dongmatio Sitio**. Dengan 57 siswa kelas 6, diperkirakan total dana haram yang terkumpul mencapai **Rp11.400.000**. Sayangnya, saat dikonfirmasi, Dongmatio Sitio tak bisa dihubungi.
Bahkan, **Selamat**, Ketua Komite SD Negeri 091434, mengaku terkejut dan tak tahu menahu soal pungutan ini. “Nanti akan saya tanyakan ke kepala sekolahnya, Pak. Karena saya hari ini lagi rapat di Raya,” ujarnya.
### Edaran Bupati Diabaikan, Masyarakat Geram Minta Tindakan Tegas
Warga Pematang Sidamanik, yang enggan disebut namanya, menyuarakan kemarahan mereka. Mereka menuduh para kepala sekolah dengan sengaja mengabaikan perintah **Bupati Simalungun, dr. H. Anton Achmad Saragih**, yang melarang keras pungutan dalam bentuk apa pun. Desakan pun menguat agar Bupati segera **menindak tegas** semua kepala sekolah yang terlibat.
Diperkirakan, total uang haram yang terkumpul dari sekitar 356 siswa kelas 6 di 18 SD ini bisa mencapai lebih dari **Rp71.200.000**, bahkan lebih tinggi mengingat beberapa sekolah memungut hingga Rp250.000. Ironisnya, dari seluruh SD di Pematang Sidamanik, hanya Kepala Sekolah Tambunrea yang tak melakukan pungutan ini, mungkin karena hanya memiliki 5 siswa kelas 6.
—
### Rapat K3S dan Dugaan Upaya Pembungkaman Media
Skandal ini makin panas dengan terungkapnya informasi adanya rapat seluruh Kepala Sekolah Dasar se-Kecamatan Pematang Sidamanik pada **Rabu, 11 Juni 2025**. Selain membahas Ijazah elektronik, larangan pungutan, dan LPJ BOS, rapat ini diduga menyisipkan “agenda rahasia”: **menyiapkan uang Rp3.500.000** untuk salah satu media massa lokal. Indikasi kuatnya, ini adalah upaya **pembungkaman** agar praktik pungutan liar ini tidak terbongkar ke publik.
—
### Kadisdik Turun Tangan: “Gas Pak! Tidak Ada Pungli!”
Merespons sorotan tajam ini, **Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Kabupaten Simalungun, Ibu Uli Purba**, tak tinggal diam. Melalui sambungan telepon pada **Sabtu, 28 Juni 2025, pukul 12:18 WIB**, Ibu Uli Purba dengan tegas menyatakan, “**Gas Pak! Karena perintah Pak Bupati Simalungun dan edaran Bupati Simalungun sudah jelas mengatakan bahwa tidak ada pungli atau penebusan SKL.**” Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa dinas pendidikan siap bergerak menumpas praktik ilegal ini.
Kasus pungli yang membebani orang tua murid ini telah mencoreng wajah pendidikan di Simalungun. Masyarakat menanti aksi nyata Bupati untuk membersihkan institusi pendidikan dari oknum-oknum tak bertanggung jawab dan mengembalikan kepercayaan publik demi masa depan pendidikan Simalungun yang lebih baik.
Redaksi/team
Komentar