Kabupaten Simalungun . Nusantaranews-Today – Aneh tapi nyata, tapi ini benar-benar terjadi di Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Dimana dari 19 Sekolah Dasar yang ada di Kecamatan Pematang Sidamanik, sebanyak 18 SD melakukan pengutipan sebesar Rp.200.000,- sampai dengan Rp.250.000,- per murid dalam mengambil SKL (Surat Keterangan Lulus) guna mendaftar ke Sekolah Menengah Pertama.
Dari pantauan awak media dilapangan, bahwa kutipan tersebut sudah dilaksanakan awal bulan Juni tahun 2025 ini oleh pihak sekolah. Seperti misalnya yang dilakukan oleh pejabat Kepala Sekolah Dasar 091434 Sait Buntu Dongmatio Sitio, dmana jumlah murid kelas 6 Sekolah Dasar 091434 sebanyak 57 orang telah terkumpul sebanyak Rp.11.400.000,-
Sayangnya, saat Dongmatio Sitio dikonfirmasi melalui telepon selulernya berkali-kali, teleponnya tidak aktif.
Selamat, selaku Ketua Komite Sekolah Dasar 091434 ketika dikonfirmasi oleh Media melalui telepon selulernya mengatakan: Bahwa dia belum tahu adanya kutipan Rp.200.000,- per murid untuk menebus surat keterangan lulus dimaksud.
“Nanti akan saya tanyakan ke kepala sekolahnya pak. Karena saya hari ini lagi rapat di Raya “, ucapnya.
Dari beberapa informasi yang dikumpulkan dari beberapa orang masyarakat dari kecamatan Pematang Sidamanik yang tidak mau disebutkan namanya, senada mengatakan bahwa para kepala Sekolah ini sudah mengangkangi surat edaran Bupati Simalungun terkait pelarangan adanya kutipan apapun dari orang tua murid oleh sekolah. Oleh karenanya, masyarakat meminta kepada Bupati Simalungun, dr.H.Anton Achmad Saragih untuk menindak semua kepala kepala Sekolah yang telah melaksanakan pengutipan sebesar Rp.200.000,- per murid itu.
Dapat ditambahkan, bahwa dari 19 Sekolah Dasar Negeri yang ada di wilayah Kecamatan Pematang Sidamanik, hanya 1 Kepala Sekolah yang murid kelas 6 nya hanya berjumlah 5 orang yang tidak melakukan kutipan tersebut yaitu Kepala Sekolah Tambunrea.
Sehingga kalau dihitung jumlah uang yang dikutip dari murid sebesar Rp.200.000,-per murid dari 18 Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Pematang Sidamanik sebesar kurang lebih 356 orang jumlah murid kelas 6 dari 18 SD dikali Rp.200.000,- per murid ber jumlah Rp.71.200.000,-.Padahal ada beberapa SD yang melaksanakan kutipan Rp.250.000,- per murid.
Dan dari informasi yang layak dipercaya, bahwa pada Rabu,11 Juni 2025 telah dilaksanakan rapat seluruh Kepala Sekolah Dasar se Kecamatan Pematang Sidamanik dalam memilih/mengangkat Ketua K3S (Kerja Kelompok Kepala Sekolah) yang beragendakan:
1.Ijazah elektronik kelas VI, 2.Larangan pengutipan, 3.Kepengurusan K3S, 4.LPJ.BOS.
Tetapi diacara tersebut dititipkan pembicaraan untuk memberi uang sebesar Rp.3.500.000,- kepada salah satu mas media di wilayah Kecamatan Pematang Sidamanik untuk tidak memberitakan pungutan yang dilakukan oleh para kepala-kepala sekolah di Kecamatan Pematang Sidamanik tersebut.
Bagaimana kelanjutan kasus pungutan liar oleh kepala kepala sekolah yang membebani orang tua murid ini, diharapkan kepada Bupati Simalungun untuk segera mengambil tindakan tegas demi perbaikan pendidikan di Simalungun yang diduga amburadul selama ini.
(Laporan Ibrahim Harry Gunawan Saragih .M)
Komentar