Antrian Pengisian BBM di SPBU 14.211.203 .”Tidak Terapkan Sistim Antrian Yang Jelas”Siap -Siap Kenai Sanksi Penghentian Pasokan BBM

Pematang Siantar5392 Dilihat

Media.NusantaraNews-Today .Kota Pematangsiantar-SPBU 14.211.203.Yang berada di jalan Mayjend Di Panjaitan kecamatan Siantar Selatan kota Pematangsiantar Tidak Terapkan antrian pengisi BBM yang jelas .Hingga picu para pengemudi angkutan dan mobil pribadi serta kendaraan yang lain yang sedang mengantri mengisi BBM di SPBU 14.211.203 .membludak berubah menjadi antrian panjang sampai memakan badan jalan umum lalulintas di sekitar mencapai sampai sekira lima ratus meter .Hal ini terjadi pada hari kamis tgl 26 Juni 2025 /Pada pukul 16:01 Wib.

Menurut narasumber dilokasi yang tidak bersedia dicantumkan indetitasnya mengatakan ,jika SPBU 14.211.203 di jalan Mayjend Di Panjaitan kecamatan Siantar Selatan ini tidak tau aturan dalam menjalankan usahan penyaluran kepada konsumen yang membeli/mengisi BBM di SPBU tersebut “Masa sampai bisa antrianya hingga memakan badan jalan umum lalulintas sekira lima ratus meter lugasnya kepada awak media NusantaraNews-Today.com .Dan ia menyesalkan atas kejadian ini ,apakah pengelola SPBU ini tidak memastikan kelancaran lalu lintas di sekitar area ini.jangan seenaknya pihak SPBU membiarkan antrean kendaraan mengular hingga memakan badan jalan yang bisa berdampak memicu kemacetan dan bisa mengakibatkan berbahaya bagi pengendara yang sedang melintas di daerah sekitarnya (jalan umum lalulintas Mayjend Di Panjaitan ) Utasnya dengan nada sangat miris atas kejadian ini “Pungkas nara sumber.

banner

Dimana di ketahui jalan umum lalulintas Mayjend Di Panjaitan termasuk jalan sentral yang secara umum banyak dilalui pengendara lalulintas jenis angkutan umum dan lain -lain.

Selanjutnya seharusnya pihak pengusaha /pengelola SPBU tidak diperbolehkan menyebabkan antrian panjang hingga memakan badan jalan umum lalulintas “Pihak SPBU harus proaktif dalam mengambil langkah -langkah pencegahan.Namun monitor dari awak media dan informasi dari narasumber dilokasi sangat berlawanan “Pihak SPBU 14.211.203 .yang berada dijalan Mayjend Di Panjaitan tidak proaktif.

Menurut tata tertib aturan dari Pertamina pihak SPBU yang menyebabkan antrian Pengisian BBM sampai memakan badan jalan dapat dikenai sanksi administratif dan bahkan pidana .Sanksi administratif bisa berupa surat peringatan,penghentian pasokan BBM ,atau pencabutan izin usaha .

(Laporan Josep opranto Sagala)

Komentar