Tim Intelrem 022/PT Wilayah Siantar /Simalungun Tangkap Warga Sipil Dolok Maraja “Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu -Sabu 

Kab.simalungun4577 Dilihat

MEDIA NUSANTARANEWS-TODAY . Kabupaten Simalungun -Dari informasi masyarakat huta 1 desa dolok maraja kecamatan Tapian dolok kabupaten Simalungun.Bahwa peredaran Narkotika jenis sabu-sabu sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar.Hingga informasi ini ditindak lanjuti langsung Personil Dan unit Tim Intelrem 022/PT wilayah siantar /Simalungun pada hari selasa tgl 27 mei 2025 /pukul 14:30 Wib menyisir lokasi tempat yang diduga lokasi transaksi jual beli narkoba .

 

banner

 

Letda Inf J.K Marihot Sinaga beserta 5 (lima) anggota lakukan pengembangan .setelah pengembangan dilakukan personil Tim Intel 022/PT bergerak menuju sasaran diduga seringnya terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan.

 

 

Selanjutnya pukul 15:30 Wib Personil Tim Intelrem 022/PT mencurigai adanya gerak gerik dugaan pengedar narkoba jenis sabu -sabu dilokasi, personil langsung mengadakan pengejaran dan mengamankan 1(satu)orang yang di duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu -sabu .Tim Intelrem 022/PT melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di sekitar lokasi dan ditemukan barang bukti 30(tiga puluh)bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu -sabu dengan berat total 13.8 gram ,1unit Hp merek Tecno ,1unit timbangan digital,uang tunai Rp 106.000 (Seratus enam ribu rupiah ),1bungkus plastik kosong,3buah mancis ,1 buah kaca pirek,2 buah dompet .

 

 

 

Tersangka Ridho Syahputra Lubis dugaan pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dibawa langsung ke kantor Tim Intel Rem 022/PT, beserta barang bukti guna diambil keterangan singkat .Dari keterangan tersangka Ridho Syahputra Lubis yang berhasil diamankan bahwa barang bukti dan narkoba jenis sabu -sabu merupakan barang yang dibeli dari Sdr Oskar di Percut Sei Tuan kota Medan.

 

 

Setelah diambil keterangan tersangka guna bahan yang dapat dimanfaatkan untuk pemberantasan selanjutnya .Maka tersangkan dan barang bukti diserahkan ke Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya .

 

 

Atas keterangan dari Ridho Syahputra Lubis yang berhasil diamankan oleh Tim Intel Rem 022/PT Siantar /Simalungun bahwa barang bukti Narkotika Jenis sabu -sabu tersebut merupakan barang yang dibeli dari Oskar di Percut Sei Tuan kota Medan “Publik meminta agar Polres Simalungun melakukan pengembangan terhadap kasus ini karena diduga Sdr .Oskar warga Percut Sei Tuan kota Medan sebagai bandar Narkoba /Narkotika Jenis sabu -sabu di Wilayah kota Pematangsiantar serta Kabupaten Simalungun.

 

 

(Laporan Josep opranto Sagala)

Komentar