Skandal Pembiaran Premanisme Mencekam Simalungun: Kasat Reskrim Dilaporkan ke Propam, Kapolres Terseret

Kab.simalungun, Medan5380 Dilihat

SIMALUNGUN, NUSANTARANEWS-TODAY – Aroma dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang di tubuh Polres Simalungun kembali mencuat ke permukaan. AKP Herison Manulang, selaku Kasat Reskrim Polres Simalungun, secara resmi dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumatera Utara. Laporan ini dilayangkan oleh Tapian Nauli Malau melalui kuasa hukumnya, Galaxy Sagala, SH, pada Jumat, 9 Mei 2025.

Pelaporan ini bukan tanpa alasan. Galaxy Sagala mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat sembilan laporan sejak tahun 2021 yang tak kunjung jelas penanganannya, bahkan sebagian besar mandek tanpa perkembangan berarti. “Laporan ini kami layangkan karena banyak kejanggalan dan tidak ada kejelasan hukum atas sembilan laporan yang kami buat sejak 2021. Bahkan sebagian kasus sama sekali tidak ada perkembangan,” tegas Galaxy usai pemeriksaan lanjutan di Bidpropam, Senin (26/5/2025).

banner

Dari sembilan laporan tersebut, enam di antaranya telah diterima dan diproses oleh Propam Polda Sumut, sementara tiga lainnya akan menyusul. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan bervariasi, mulai dari pemortalan jalan, pengerusakan alat berat, percobaan pembunuhan, hingga aksi premanisme brutal yang menargetkan usaha Tapian Nauli Malau.


Dugaan Pembiaran di Balik Aksi Anarkis

Salah satu kasus paling disorot adalah dugaan percobaan pembunuhan yang melibatkan Lidos Girsang, Santiaman Girsang, dan kedua orang tuanya. Galaxy Sagala membeberkan bagaimana pelaku mengejar Jahiras Malau, abang kandung kliennya, dengan parang sepanjang satu meter. Yang lebih mencengangkan, polisi yang berada di lokasi diduga hanya melepaskan tembakan peringatan lalu pergi, meninggalkan korban dalam bahaya.

Tak berhenti di situ, kendaraan berat seperti mobil Fortuner, ekskavator, dan truk Colt Diesel milik Tapian juga dirusak secara brutal. “Mereka masuk ke area usaha tanpa alasan dan melakukan pengrusakan brutal. Bahkan sopir kami hampir menjadi korban lemparan batu besar,” lanjut Galaxy, menyoroti lemahnya perlindungan aparat.

Galaxy juga menyentil masuknya kelompok yang mengaku sebagai Satgas Mafia Tanah ke wilayah hukum Polres Simalungun pada hari pemilu tanpa koordinasi yang jelas. “Harusnya mereka berkoordinasi minimal ke Polres, ini bukan kasus luar biasa sampai harus menerobos begitu saja. Ke mana pengawasannya?” sindirnya tajam.


Laporan Mandek dan Keterlibatan Kapolres Simalungun

Sejak laporan pertama pada Oktober 2021, Tapian Nauli Malau mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara resmi. Komunikasi dengan Kasat Reskrim AKP Herison Manulang pun disebutnya nihil. “Kami hubungi, tidak dijawab. Kami datangi, tidak dilayani. Kalau begini, ke mana lagi kami mencari keadilan?” keluh Galaxy.

Galaxy memastikan laporan terhadap AKP Herison Manulang telah memasuki tahap pemeriksaan oleh Wabidprop dan akan berlanjut ke sidang etik. Ia juga menegaskan rencana untuk melaporkan Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, sebagai penanggung jawab tertinggi di wilayah tersebut. “Kapolres akan segera kami laporkan. Karena dalam sistem kepolisian, pucuk pimpinannya tidak bisa lepas tangan,” tegas Galaxy.


Fakta Mengejutkan dari Pengakuan Tapian Nauli Malau

Dalam wawancara terpisah, Tapian Nauli Malau, seorang pengusaha yang terdaftar secara legal, menjelaskan bahwa kasus-kasus ini berakar pada sengketa lahan dengan pihak-pihak yang tidak memiliki alas hak sah. “Ketika kami tanya apa dasar hak mereka atas tanah, mereka malah menantang untuk ambil di pengadilan. Ini jelas-jelas bentuk arogansi,” ucap Tapian.

Ia menegaskan bahwa hasil cek lokasi bersama BPN menunjukkan tanah tersebut sah milik PT Sipiso-piso Soadamara dengan sertifikat yang lengkap. Namun, meski bukti kepemilikan jelas, proses hukum tetap berjalan lamban.

Puncak kekerasan terjadi pada 28 Oktober 2024, saat aksi pemasangan portal ilegal berujung pada percobaan pembunuhan. Tapian menjelaskan bahwa Lidos Girsang menyerang dengan parang, bahkan melukai aparat, namun polisi anehnya tidak melakukan penangkapan di tempat. “Kami diserang bersama polisi, dan polisi justru kabur. Kami yang harus menyelamatkan diri sendiri. Ini sungguh di luar nalar,” ungkap Tapian, menyoroti dugaan ketidakprofesionalan aparat.

Meski SP2HP kasus pengerusakan dan penganiayaan baru diterima Desember 2024 dengan penetapan tersangka Lidos Girsang, Santiaman Girsang, dan ibu kandung Lidos, namun hingga kini dua di antara mereka masih bebas berkeliaran. “Polisi bilang takut, kami bingung, takut pada siapa? Kalau aparat saja takut, bagaimana dengan kami pengusaha yang ingin bekerja sesuai aturan?” ujar Tapian kesal. Ia juga mempertanyakan mengapa polisi tidak mengembangkan penyidikan untuk mengungkap otak di balik aksi premanisme tersebut.


Dampak Psikologis dan Ekonomi: Karyawan Trauma, Pengusaha Terpuruk

Kerugian yang dialami Tapian Nauli Malau tidak hanya material. Ia mengungkapkan bahwa 70 persen karyawannya mengundurkan diri karena trauma akibat insiden tersebut. “Termasuk para sopir kami, sampai hari ini mereka masih ketakutan. Padahal mereka punya keluarga, istri, anak yang harus dinafkahi. Tapi kalau mereka tidak bekerja karena trauma, lalu bagaimana nasib keluarganya?” ungkap Tapian dengan nada getir.

“Kami sangat menyayangkan jika tidak ada langkah konkret dari kepolisian untuk memberantas kejahatan, apalagi yang sudah masuk kategori premanisme seperti ini, Pak. Ini harus dihentikan,” tegas Tapian, menyerukan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.


Tanggapan Polres Simalungun

Dikonfirmasi terkait laporan ini, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang memberikan tanggapan singkat. Ia mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Humas Polres Simalungun. “Ke Kasi Humas langsung ya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melapor. Namun, ia menegaskan bahwa Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polres Simalungun sudah diproses secara profesional. “Hak warga terkait mau melapor ke mana pun. Terkait LP yang dilaporkan ke Polres Simalungun, sudah kami proses secara profesional. Terima kasih,” ungkapnya pada Selasa (27/05/2025).

Kasus ini menjadi sorotan luas dan membuka tabir suram lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah. Banyak pihak kini menunggu sikap tegas Bidpropam Polda Sumut dalam menyikapi dugaan pelanggaran etik dan pembiaran oleh aparat yang dipertanyakan integritasnya.

by redaksi nusantara news today


Komentar