NUSANTARANEWS-TODAY **SIMALUNGUN** – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang mengejutkan masyarakat ketika seorang ayah berinisial “TRT” (41 tahun) nekat mencabuli tiga putri kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban bungsunya yang berinisial “Anggrek” (13 tahun) berani menceritakan kejadian memilukan tersebut kepada kedua kakaknya.
KBO Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 24 Mei 2025, menjelaskan bahwa laporan telah diajukan dengan nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 22 Mei 2025 oleh pelapor berinisial “JT”, yang merupakan kakek dari korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka “TRT” melakukan tindakan keji tersebut sebanyak dua kali terhadap putri bungsunya “Anggrek”. Kejadian pertama terjadi pada Juli 2023 di dalam kamar rumah tersangka, sedangkan kejadian kedua berlangsung pada 8 April 2025 di dalam kamar warung tuak milik tersangka.
Modus operandi tersangka sangat terencana dan brutal. Pada kejadian kedua, tersangka mengajak putri kandungnya pergi ke warung tuak untuk “membersihkan rumput.” Setelah korban kelelahan dan tertidur, tersangka mengunci pintu dan melancarkan tindakan cabul meskipun korban berteriak dan melawan.
“Korban berusaha melawan dengan menendang kaki sembari berteriak, namun karena lokasi warung tuak yang terpencil, tersangka tetap melanjutkan perbuatannya,” ungkap IPDA Bilson Hutauruk.
Kasus ini terungkap setelah “Anggrek” berbagi cerita dengan kakak-kakaknya, yang mengungkapkan bahwa mereka pun pernah menjadi korban pencabulan saat masih duduk di bangku kelas 5 SD. Setelah mengetahui hal ini, kakak-kakak korban melaporkan kejadian tersebut kepada kakek mereka untuk ditindaklanjuti.
“Kasus ini terungkap setelah adik melapor kepada kakaknya, yang juga mengaku pernah dicabuli. Kini, kedua kakaknya sudah kuliah dan bekerja,” ujar IPDA Bilson.
Tersangka “TRT” memiliki empat orang anak—tiga perempuan dan satu laki-laki—dan semua putrinya menjadi korban tindakan cabulnya. Tindakan keji ini menunjukkan betapa tersangka yang seharusnya melindungi anak-anaknya, malah menjadi predator bagi mereka.
Polres Simalungun bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. “TRT” kini diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Profesionalisme aparat kepolisian dalam mengungkap kasus sensitif ini adalah bukti dedikasi Polri dalam menegakkan keadilan dan melindungi korban kejahatan, khususnya anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa.
By redaksi Nusantara news today
Komentar