MEDIA NUSANTARANEWS-TODAY Kota Pematang siantar Akibat ulah yang dilakukan oleh oknum Br Pangabean pedagang kaki lima di jln Patua Nagari Kelurahan Sukadame ,Parluasan .Diduga kuasai lapak berjualan di jalan trotoar tepat di depan Toko puji malau di jln Patua Nagari no :56 A Kelurahan Sukadame /Parluasan, Kecamatan Siantar Utara.
Aris gresboni Simbolon pemilik toko puji malau sangat keberatan dengan aktivitas yang dilakukan oleh oknum br Pangabean. Sekira hari senin tgl 26 Mei 2025 /pukul 13:00 Wib istri Aris gresboni Simbolon melakukan mediasi kepada br Pangabean agar berdagang didepan tokonya diatas trotoar jalan kaki lima ,diberikan ruang jalan akses agar pembeli ke tokonya tidak segan dan gampang dilalui. Namun mediasi kepada br Pangabean tidak mendapatkan titik terang .
Atas kejadian itu!”Aris gresboni Simbolon serta istri nya sangat keberatan. miminta kepada Walikota Pematangsiantar agar penertiban pedagang tersebut melalui pihak terkait Satpol PP Kota Siantar serta Dinas Dishub Siantar.
Sementara oknum Br Pangabean pedagang kaki lima di trotoar jalan Patua Nagari no:56 A, tepat didepan toko puji malau Parluasan kelurahan Sukadame, kecamatan Siantar Utara “Diduga rebut hak pejalan kaki dan rubah fungsi fasilitas trotoar serta diduga langgar peraturan Pemerintah No :34 Tahun 2006 serta undang -undang no :22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan .
Dan diterangkan menurut undang -undang No :22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan ,hak pejalan kaki ,yakni yang berbunyi pada pasal 5(lima) ayat 1(satu)diterangkan ,pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar,terlebih fungsi trotoar ditegaskan ,dalam pasal 34 ayat 4 tentang peraturan Pemerintah No:34 tahun 2006 tentang jalan trotoar bagaimana dimaksud pada ayat 3 hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki .
(Laporan Josep opranto Sagala)
Komentar