Kejari Medan Selamatkan Aset Negara Rp21,91 Miliar dari Penguasaan Ilegal: Langkah Tegas Demi Kepentingan Publik

Medan5431 Dilihat

NUSANTARANEWS-TODAY MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga dan memulihkan aset negara. Sebuah langkah signifikan berhasil dilakukan dengan menyita tanah dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang selama puluhan tahun dikuasai secara ilegal di Jalan Sutomo Nomor 11, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Tindakan tegas ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp21,91 miliar.

Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, menjelaskan secara langsung mengenai pelaksanaan penyitaan aset penting tersebut pada Senin, 19 Mei 2025. “Hari ini kita melakukan penyitaan tanah dan bangunan aset milik PT KAI (Persero), di Jalan Sutomo,” tegas Fajar, memberikan kepastian hukum atas aset negara yang selama ini tidak berada dalam pengelolaan yang semestinya.

banner

Keberhasilan Kejari Medan dalam mengembalikan aset negara ini memberikan beberapa pelajaran dan manfaat yang patut diapresiasi:

  • Penegakan Hukum yang Adil: Tindakan ini menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi semua pihak dan tidak ada toleransi terhadap penguasaan aset negara secara ilegal, berapapun lamanya.
  • Penyelamatan Keuangan Negara: Dengan kembali ke pangkuan negara, aset senilai puluhan miliar rupiah ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik yang lebih luas, termasuk pengembangan infrastruktur transportasi kereta api yang menjadi fokus utama PT KAI.
  • Efek Jera: Langkah tegas Kejari Medan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak lain yang mungkin memiliki niatan serupa untuk menguasai aset negara secara tidak sah.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Proses penyitaan ini dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
  • Kesadaran Hukum Masyarakat: Berita ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati kepemilikan aset negara dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik penguasaan ilegal.

Kejari Medan patut diapresiasi atas ketelitian dan ketegasannya dalam menindaklanjuti kasus ini. Langkah ini bukan hanya menyelamatkan aset berharga milik negara, tetapi juga memberikan pesan yang jelas bahwa upaya untuk merugikan keuangan negara tidak akan dibiarkan. Aset yang telah disita ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk kemudian dapat dimanfaatkan kembali oleh PT KAI demi kepentingan masyarakat luas. Keberhasilan ini menjadi contoh positif sinergi antara penegak hukum dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjaga kedaulatan aset bangsa.

by redaksi nusantaranews-today

Komentar