NUSANTARANEWS-TODAY Samosir – Aroma ketidakadilan tercium pekat di Kabupaten Samosir! Kasus pengrusakan rumah yang menimpa Darma Ambarita di bawah yurisdiksi Polres Samosir memasuki babak ironi yang menyayat hati. Kendati saksi mata berjejer, bukti video dan gambar tak terbantahkan, serta kerugian materiil tercatat jelas, hingga detik ini tak satu pun pelaku pengrusakan berhasil dijebloskan ke balik jeruji besi! Korban pun tak mampu menyembunyikan kebingungan dan amarahnya atas kelambanan penegakan hukum yang terasa janggal.
“Sebagai masyarakat awam, saya hanya bisa bertanya-tanya, mengapa keadilan terasa begitu jauh? Saksi mata pengerusakan rumah saya begitu banyak, mulai dari Babinsa, Babinkamtibmas, perangkat desa, hingga masyarakat biasa. Mereka melihat dengan mata kepala sendiri!” ungkap Darma Ambarita dengan nada getir kepada media pada Selasa (12/05/2025).
Ironisnya, bukti digital berupa video dan gambar yang merekam jelas aksi brutal para pelaku, berikut kwitansi kerugian yang tak sedikit, seolah tak mampu menggugah kinerja aparat kepolisian Samosir. Lebih mencengangkan lagi, alat berat yang digunakan untuk meluluhlantakkan kediaman korban justru masih bebas beroperasi, bak simbol impunitas dan arogansi di tengah ketidakberdayaan hukum.
“Barang bukti jelas, alat berat pelaku pun masih lalu lalang seolah tak tersentuh hukum! Apakah keadilan di Samosir hanya ilusi bagi masyarakat kecil seperti saya?” tanya Darma dengan nada putus asa.
Dengan harapan terakhir pada pucuk pimpinan kepolisian, Darma Ambarita memohon dengan sangat kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen (Pol) Whisnu Hermawan Februanti SIK.MH, dan Kapolres Samosir, AKBP Rina Frillya, untuk segera menghentikan sandiwara penegakan hukum ini dan menangkap para pelaku yang telah merampas rasa aman dan keadilannya.
Nada serupa dilontarkan Kuasa Hukum korban, Dr. Ramces Pandiangan SH, MH. Beliau mengutuk keras kelambanan Polres Samosir, yang seharusnya, dengan bukti-bukti yang ada, telah mengamankan para pelaku yang jelas-jelas melanggar Pasal 406 KUHP Jo 170 KUHP dengan pemberatan Pasal 355 KUHP.
Dr. Ramces Pandiangan bahkan menyoroti indikasi perencanaan matang dalam aksi pengrusakan tersebut, yang dapat menjerat para pelaku dengan Pasal 355 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara! “Sebagai representasi hukum korban, saya menuntut Polres Samosir untuk bertindak cepat, menangkap, dan menahan para pelaku atau tersangka! Jangan biarkan keadilan di Samosir mati suri!” tegasnya dengan nada ultimatum.
Lambannya penanganan kasus pengrusakan rumah Darma Ambarita bukan sekadar cacat dalam penegakan hukum, melainkan tamparan telak bagi rasa keadilan masyarakat Samosir. Dengan bukti dan saksi yang gamblang, ketidakmauan atau ketidakmampuan Polres Samosir untuk bertindak cepat justru menghadirkan preseden buruk dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kini, mata seluruh masyarakat tertuju pada Kapolda Sumut dan Kapolres Samosir, menanti bukti nyata komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan membela hak-hak korban, sebelum keadilan di Samosir benar-benar menjadi barang langka.
(redaksi)
Komentar