NUSANTARANEWS-TODAY **SIMALUNGUN** – Pada Kamis, 22 Mei 2025, Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., memerintahkan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Perdagangan untuk melakukan pengecekan terhadap dugaan praktik perjudian di Jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat yang diterima melalui Program Hallo Kapolres Simalungun.

 

banner

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa laporan diterima melalui nomor WhatsApp Program Hallo Kapolres Simalungun di +62 811-6501-516. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan praktik perjudian yang melibatkan wahana permainan tembak ikan di lokasi tersebut.

 

“Program Hallo Kapolres merupakan inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduan atau laporan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujar AKP Verry Purba.

 

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres Simalungun segera memerintahkan Unit Reskrim Polsek Perdagangan untuk menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan di lokasi yang dimaksud. Tim Reskrim melakukan pengecekan pada Rabu, 21 Mei 2025, pukul 18.30 WIB, di sebuah ruko di Jalan Sutomo.

 

Saat melakukan pengecekan, petugas tidak menemukan mesin wahana permainan tembak ikan sebagaimana yang dilaporkan. Namun, tim tetap melakukan investigasi dengan menginterogasi pemilik ruko. Pemilik yang bernama Rini Wulandari alias Wulan menyatakan bahwa mesin tembak ikan tersebut pernah beroperasi, tetapi sudah tidak aktif dalam tiga hari terakhir karena tidak ada peminat.

 

“Meskipun tidak ditemukan bukti fisik, kami tetap melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan himbauan kepada pemilik tempat untuk tidak menyelenggarakan permainan perjudian dalam bentuk apapun,” tambah AKP Verry Purba.

 

Tim Reskrim kemudian memberikan peringatan tegas kepada pemilik ruko agar tidak mengulangi aktivitas perjudian. Petugas menekankan bahwa jika ditemukan praktik serupa di masa depan, tindakan hukum akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tindakan responsif ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas praktik ilegal yang dapat meresahkan masyarakat. Program Hallo Kapolres terbukti efektif sebagai saluran komunikasi langsung antara masyarakat dan kepolisian.

 

AKBP Marganda Aritonang memastikan bahwa Polres Simalungun akan terus menindak tegas setiap aktivitas ilegal. “Kami menghargai partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan praktik perjudian. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.

 

Dengan Program Hallo Kapolres yang dapat diakses melalui nomor +62 811-6501-516, masyarakat diharapkan terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan di Kabupaten Simalungun dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. Diharapkan dengan tindakan preventif dan responsif seperti ini, Polres Simalungun dapat menciptakan efek jera bagi pelaku praktik ilegal serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.

By redaksi Nusantara news today 

Komentar