10 Bulan Buron, DPO Curat Masjid Nurul Hikmah Akhirnya Tertangkap Polsek Siantar Selatan!

Pematang Siantar5403 Dilihat

NUSANTARANEWS-TODAY Pematangsiantar – Kerja keras Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar akhirnya membuahkan hasil. Setelah buron selama kurang lebih 10 bulan, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial KM alias M (35), berhasil diringkus pada Jumat (2/5/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka KM merupakan warga Jl. Pematang Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Pematangsiantar.

Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Priston Simbolon SH, saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/5/2025) siang, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka KM merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi No. LP:B / 20 / VIII / 2024 /Polsek Siantar selatan/ Polres Pematangsiantar/ Polda Sumut tanggal 15 Agustus 2024.

banner

Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi di Masjid Nurul Hikmah yang berlokasi di Jl. Cipto Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada Minggu (11/8/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan kronologi kejadian, pada Minggu (11/8/2024) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, tersangka KM bertemu dengan rekannya, JS alias S (berkas perkara telah P22), di depan kolam renang Detis Sari Indah Jl Pematang. JS kemudian mengajak KM untuk mencuri seng di samping Masjid Nurul Hikmah yang berada di Jl Pematang.

Sekitar pukul 00.30 WIB, keduanya tiba di samping masjid dan masuk ke dalam gudang di belakang masjid dengan cara mencongkel jendela. Dari dalam gudang, kedua tersangka berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik masjid, meliputi 7 buah pintu kamar mandi, berbagai alat pertukangan bangunan (1 grenda, 1 alat potong keramik, 1 mesin bor, 1 gergaji, 1 linggis, 1 martil), serta 6 kotak keramik merk Concord. Barang-barang curian tersebut kemudian dipindahkan ke samping masjid.

Sekitar pukul 02.00 WIB, KM dan JS membawa hasil curian ke sebuah pondok rumah kosong di belakang Hotel City. Pada siang harinya sekitar pukul 12.00 WIB, keduanya mencari becak motor di Simpang Empat Jalan Gereja untuk mengangkut tujuh pintu kamar mandi ke tempat penjualan barang bekas di daerah Singosari Kecamatan Siantar Utara dan menjualnya seharga Rp. 700.000.

Keesokan harinya, Senin (12/8/2024) sore sekitar pukul 15.00 WIB, kedua tersangka kembali mendatangi rumah kosong di belakang City Hotel untuk mengambil sisa barang curian berupa alat-alat pertukangan (grenda, mesin bor, gergaji, linggis, martil) dan menjualnya ke tempat penjualan barang bekas dengan harga Rp. 500.000.

Akibat perbuatan kedua tersangka, Masjid Nurul Hikmah mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000, yang kemudian dilaporkan oleh Muhammad Nasir ke Polsek Siantar Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pada Jumat (16/8/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka JS berhasil ditangkap di Jl. Diponegoro Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar. Dari penangkapan JS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 kotak keramik merk Concord, 1 buah manual tile cutter merk massaki, 1 buah obeng, 3 buah pintu kamar mandi jenis aluminium warna hitam, dan 1 buah pintu kamar mandi jenis aluminium warna silver.

Setelah buron selama kurang lebih 10 bulan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan akhirnya berhasil menciduk tersangka KM yang bersembunyi di Pemakaman Islam Jl Pane Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

“Hingga saat ini tersangka KM alias M sudah ditahan guna diproses hukum lebih lanjut dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat),” pungkas IPTU Priston.

(Josep opranto Sagala)

Komentar