Admin Grup Facebook “Cinta Sedarah” Ditangkap, Polri Pertegas Komitmen Berantas Konten Asusila

NUSANTARANEWS-TODAY Gresik, (Selasa, 27 Mei 2025) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, melalui Polres Gresik, kembali berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila di media sosial. Seorang pria berinisial IDGAMU (44), warga Denpasar, yang merupakan admin grup Facebook “Cinta Sedarah” (kemudian diubah menjadi “Suka Duka”), ditangkap di Bali atas dugaan menyebarkan konten pornografi.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait unggahan tak senonoh di grup tersebut. Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita ponsel yang digunakan untuk mengelola grup. Diketahui, grup Facebook ini telah aktif sejak tahun 2022 dan memiliki lebih dari 32 ribu anggota.

banner

Polri Pertegas Penindakan Penyimpangan di Ruang Siber

Menanggapi penangkapan ini, Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., pada Sabtu (24/5), menegaskan komitmen Polri dalam menjaga ruang digital dari konten-konten yang merusak moral.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” ungkap Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, dengan dukungan dari lintas instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum yang komprehensif. Penangkapan admin grup “Cinta Sedarah” ini menjadi pengingat akan bahaya penyebaran konten pornografi dan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas ruang digital Indonesia.

by redaksi nusantara news today 

Komentar