Desakan Penertiban Air Sumur Bor: Usaha Kemasan Home Industri Diduga Langgar Standar Kesehatan

Pematang Siantar5429 Dilihat

NUSANTARANEWS-TODAY Pematangsiantar, Sumatra Utara – Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menertibkan penggunaan air sumur bor di wilayah Pematangsiantar dan Simalungun. Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya penggunaan air sumur bor yang dinilai belum tentu memenuhi standar kesehatan.

Henderson Silalahi menyatakan bahwa air sumur bor tidak melalui proses sterilisasi dan pengawasan ketat seperti air yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

banner

“Air sumur bor itu tidak steril. Kami mendorong masyarakat untuk menggunakan air PDAM karena air tersebut telah melalui uji klinis dan dinyatakan layak konsumsi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes),” ujarnya pada Rabu (16/4/2025). Ia menekankan bahwa penggunaan air yang tidak layak dapat membahayakan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

BACA JUGA ARTIKEL INI Bupati Deli Serdang Berhentikan Kepala Desa Paluh Kurau Akibat Keluhan Warga

Desakan ini didasari oleh hasil penelitian dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar air sumur bor di kawasan perkotaan mengandung logam berat dan bakteri E. coli yang melebihi ambang batas. Penelitian tersebut juga mencatat bahwa air sumur bor yang tidak dikelola dengan benar dapat menjadi sumber penyakit seperti diare, tifus, dan gangguan pencernaan.

DPP KOMPI B secara khusus menyoroti keberadaan sejumlah usaha home industri yang memproduksi air mineral kemasan. Mereka menduga kuat bahwa usaha-usaha ini menggunakan air sumur bor sebagai bahan baku utama.

“Kami mendesak pemerintah melakukan inspeksi dan pengujian ulang terhadap air kemasan yang beredar, terutama yang berasal dari industri rumahan. Harus dipastikan apakah air tersebut telah memenuhi standar Permenkes dan layak untuk dikonsumsi,” tegas Henderson.

BACA JUGA ARTIKEL INI Tugu Kota Aek Nabara Dikepung Sampah! DPRD & Wartawan Geram: “Icon Bilah Hulu Kok Jadi Tempat Buang Limbah?”

Ia menekankan pentingnya pengawasan dan sertifikasi dari instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Henderson memperingatkan bahwa jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan akan terjadi penyebaran penyakit akibat konsumsi air yang tidak memenuhi standar kesehatan.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena lemahnya pengawasan,” tambahnya.

DPP KOMPI B juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan air yang tidak steril. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih selektif dalam memilih air untuk konsumsi sehari-hari.

Sejumlah warga menyambut baik inisiatif DPP KOMPI B. Mereka mengakui bahwa air PDAM memang lebih terjamin kebersihannya, namun ketersediaannya yang terbatas membuat mereka masih mengandalkan air sumur bor. Warga berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memperluas jaringan distribusi PDAM agar lebih merata.

BACA JUGA ARTIKEL INI Demo Perbaikan Jalan Limau Mungkur Berakhir Damai, Pemerintah Deli Serdang Janji Perbaikan

Desakan ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan bahwa kesehatan masyarakat tidak boleh dikompromikan.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Sudah saatnya kita bertindak,” pungkas Henderson Silalahi

(josep opranto sagala/tim)

Komentar