Indonesia Darurat Pornografi Anak: 5,5 Juta Kasus Terdeteksi, Menkomdigi Siapkan Aturan Perlindungan Digital

Global, Jakarta5462 Dilihat

NUSANTARANEWS-TODAY Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan situasi darurat terkait konten pornografi anak di Indonesia. Dalam empat tahun terakhir, tercatat lebih dari 5,5 juta kasus konten pornografi anak di ruang digital. Fakta ini membuat Indonesia menjadi negara dengan jumlah konten pornografi anak terbesar keempat di dunia.

“Selama empat tahun terakhir, ditemukan lebih dari 5,5 juta kasus konten pornografi anak di Indonesia. Angka ini membuat Indonesia menempati posisi keempat dunia terkait jumlah konten pornografi anak terbanyak,” ungkap Meutya Hafid dalam acara pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

banner

BACA JUGA ARTIKEL INI Indonesia Darurat Pornografi Anak: 5,5 Juta Kasus Terdeteksi, Menkomdigi Siapkan Aturan Perlindungan Digital

Bahaya di Dunia Digital: Perundungan dan Judi Online

Tak hanya pornografi, Meutya juga menyoroti ancaman lainnya di ruang digital yang mengintai anak-anak Indonesia. Data menunjukkan bahwa:

  • 48 persen anak Indonesia mengalami perundungan online (cyberbullying)

  • 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online

Situasi ini menunjukkan betapa krusialnya perlindungan anak di ruang digital. “Ini adalah realitas yang harus segera diatasi demi masa depan anak-anak kita,” tegas Meutya.

BACA JUGA ARTIKEL INI Polres Simalungun Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan

Langkah Konkret: Aturan Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengajukan prakarsa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak kepada Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.

“Pada 13 Januari 2025, kami menghadap Presiden Prabowo. Hari itu sangat bersejarah bagi kami. Sebagai seorang ayah, beliau memberikan arahan tegas dan berani terkait perlunya perlindungan anak di dunia digital,” ujar Meutya.

Salah satu arahan Presiden adalah mengenai batasan usia anak untuk mengakses media sosial sebagai langkah konkret mencegah berbagai kejahatan online yang menargetkan anak-anak.

BACA JUGA ARTIKEL INI Amankan Sholat Subuh dengan Blue Light Patrol

Komitmen Pemerintah: Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Anak

Meutya Hafid menegaskan bahwa Presiden Prabowo berkomitmen penuh untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital demi menciptakan generasi penerus bangsa yang aman, sehat, dan cerdas.

“Arahan Bapak Presiden telah menjadi panduan bagi kami dalam menyusun aturan ini. Beliau memberikan arah kerja yang jelas, efektif, dan penuh perhatian pada masa depan anak-anak Indonesia,” lanjut Meutya.

BACA JUGA ARTIKEL INI Bupati Dan Wabup Deliserdang Buka Puasa Bersama Masyarakat Tanjungmorawa

Masukan dari Pemangku Kepentingan dan Pakar Digital

Proses penyusunan aturan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Komdigi telah:

  • Menjaring 287 masukan dan tanggapan dari 24 pemangku kepentingan

  • Melibatkan ratusan lembaga, baik dari dalam maupun luar negeri

  • Mengadakan tujuh kali forum diskusi dengan kementerian terkait, akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), dan para pakar digital

“Kami dengan penuh rasa hormat menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung proses ini,” ucap Meutya.

BACA JUGA ARTIKEL INI Hadiri Pelantikan Dikmaba TNI AD di Rindam Pematang Siantar

Harapan untuk Masa Depan Digital Anak-Anak Indonesia

Dengan regulasi yang sedang disusun ini, diharapkan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai ancaman di dunia maya. Meutya Hafid berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi tempat yang lebih aman, sehingga anak-anak bisa tumbuh dan berkembang tanpa terpapar ancaman digital yang berbahaya.

Komentar