Diduga Mark Up Harga Lahan Sawit, Warga Pulo Kruet Minta APH Selidiki Anggaran BUMG

Aceh, Aceh utara5519 Dilihat

NUSANTARANEWS-TODAY Suka Makmue – Diduga telah melakukan Mark Up pembelian lahan sawit seluas 5 Hektare, warga Gampong Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelediki anggaran BUMG setempat.

Hal itu, disampaikan oleh Muhib, selaku tokoh masyarakat Gampong Pulo Kruet kepada awak media, Jum’at (7/3/2025) terkait dugaan Mark Up pembelian lahan sawit, serta penyelewengan anggaran BUMG tahun 2022 hingga 2024.

banner

Menurut Muhib, dugaan Mark Up harga kebun sawit itu sangat jelas, pasalnya pasaran kebun sawit dijual di wilayah dengan harga Rp.60 hingga Rp.70 juta per hektare.Dan ini katanya, kebun sawit yang dibeli sama warga dengan anggaran BUMG, mencapai Rp.130 juta per hektar.

Harga tersebut sangat bertolak belakang dengan harga pasaran kebun sawit di Gampong tersebut, dan ini patut diduga harganya di Mark Up oleh oknum Geuchik Gampong itu.

BACA JUGA Polres Simalungun Gelar Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Seleksi Penerimaan Terpadu Anggota Polri T.A. 2025

Selain itu kata Muhib, harga kebun sawit yang dibeli itu, menurut pengakuan Keuchik kepada warganya Rp.130 juta per hektare, tapi pemilik kebun mengaku, bahwa harga kebunnya dijual itu hanya Rp.120 juta per hektare, ada apa sebenarnya dengan hal itu, ungkap Muhib dengan nada heran.

Dengan menghabiskan anggaran Rp.650 juta itu, lahan yang telah dibeli tersebut, belum memiliki surat dari pemilik yang sah, sehingga patut diduga pembelian lahan sawit dengan menggunankan anggaran BUMG itu siluman, sebut Muhib dengan suara tegas.

Disisi lain katanya, kebun sawit yang telah dibeli itu, memiliki jarak tempuh 6 Km dari Gampong Pulo Kruet, serta batang sawitnya sudah berumur 6 tahun, sehingga lahan itu tidak produktif, pasalnya lahan itu bergambut.

BACA JUGA Pelindo Regional 1 Siapkan Sembako Gratis di Bulan Ramadhan 1446 H untuk Masyarakat Sekitar

Karena lahan bergambut dan tidak produktif lagi, maka dalam sekali panen, hanya menghasilkan TBS 2 ton, ungkapnya.

Muhib juga menjelaskan, bahwa pembelian lahan sawit seluas 5 hektare itu, juga tidak pernah dimusyawarahkan dengan masyarakat, sehingga terkesan anggaran BUMG hanya milik pribadi.

Apalgi ujarnya, anggaran BUMG sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 itu, sama sekali belum menghasilkan apa-apa dan tidak ada pertanggung jawaban kepada masyarakat secara bermusyawarah.

Untuk itu, Muhib mewakili masyarakat Gampong Pulo Kruet, meminta kepada Inspektorat serta Kejari Nagan Raya, agar dapat menyelidiki dugaan Mark Up itu, serta menurunkan tim ke lapangan, guna untuk mengecek terkait hal itu, tandasnya.

Komentar