jakarta NNT – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai bahwa instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada aparat penegak hukum untuk menghajar koruptor merupakan langkah tegas yang perlu didukung. Menurutnya, Presiden telah menunjukkan sikap yang bermurah hati dengan memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat, namun hal itu justru diabaikan dan bahkan terkesan ada yang menantang.
“Jadi ya menurut saya harus ada langkah tegas untuk menunjukkan bahwa Pak Prabowo itu membela rakyat untuk kesejahteraan rakyat dengan cara apa? Ya menghajar koruptor, menghajar korupsi. Saya melihatnya itu sehingga memerintahkan penegak hukum untuk berkolaborasi, bekerja sama untuk mengejar dan menghajar, mengeroyok koruptor,” ujar Boyamin kepada nusantaranews-today.com, Selasa (11/2/2025).
baca juga Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri hingga KPK Sikat Koruptor, Bidik Siapa?
Ia melihat dalam 100 hari kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran telah menunjukkan progres yang positif dalam pemberantasan korupsi. Ia mencontohkan kinerja Kejaksaan Agung yang terus mengusut kasus besar seperti skandal Jiwasraya, termasuk menindak pejabat Kementerian Keuangan.
“Buktinya Kejaksaan Agung, malah bahkan untuk Jiwasraya menghajar juga Dirjen di Kementerian Keuangan yang dulu memberikan izin Jiwasraya sampai akhirnya dana pensiun pun hilang. Justru KPK juga gerak cepat menuntaskan beberapa kasus-kasus yang selain Hasto kan juga Pertamina, kasus yang terkait dengan Asabri, semua bergerak,” paparnya.
baca juga Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri hingga KPK Sikat Koruptor, Bidik Siapa?
Boyamin juga menyoroti peran Kepolisian dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, Kortas Tipikor Polri mulai menunjukkan kinerjanya dengan menangani beberapa kasus yang tengah berjalan. Oleh karena itu, ia menilai perintah langsung Presiden kepada aparat penegak hukum dapat mempercepat penindakan kasus korupsi, terutama karena selama ini banyak koruptor yang mengaku memiliki kedekatan dengan penguasa.
“Terus perintah langsung ini supaya apa? Karena ya kadang-kadang semua orang koruptor itu akan mengaku berlindung atau sudah dekat dengan Presiden. Kalau Presiden mengatakan hajar itu maka sudah nggak ada yang ditakuti lagi. Karena khawatir nanti jangan-jangan memang benar, memang dekat Presiden dan itu membuat ragu penegak hukum. Kalau sudah statement umum begitu kan sudah, artinya nggak ada orang lagi yang akan mengaku-ngaku dan kalau ada yang mengaku-ngaku tidak ditakuti lagi penegak hukum,” tegasnya.
Adapun terkait tantangan terbesar dalam pemberantasan korupsi, menurut Boyamin, bukan hanya pada penindakan tetapi juga pada aspek pencegahan. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap arus masuk dan keluar uang negara agar tidak terjadi kebocoran anggaran.
Ia mengingatkan bahwa kasus seperti BTS Kominfo yang menyebabkan kerugian negara hingga 80 persen dari total anggaran Rp10 triliun tidak boleh terulang lagi. “Kita itu kan pernah jebol, kayak BTS Kominfo itu rugi 80 persen. Anggaran 10 triliun rugi 8 triliun, itu kan nggak boleh lagi. Nah itulah yang penting itu sisi pencegahan. Jangan sampai bocor lagi, justru tantangannya di situ,” ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin menyambut baik kebijakan pengetatan dan perampingan anggaran sebagai langkah pencegahan korupsi. Menurutnya, pemotongan anggaran pada perjalanan dinas dan acara seremoni merupakan kebijakan yang tepat agar anggaran benar-benar efisien dan tepat sasaran.
“Dengan sistem sekarang ini misalnya pengetatan anggaran terus kemudian perampingan, pemotongan menguntungkan itu karena memang anggaran kita gemuk untuk hal-hal yang tidak perlu. Nah makanya ketika ini diketatkan, supaya tidak ada perjalanan dinas, acara-acara seremoni, maka itu suatu yang baik gitu. Dan itu akan betul-betul menghasilkan perubahan yang bagus nantinya, karena anggaran nanti betul-betul akan tepat sasaran, efisien, dan kemudian juga tidak ada pemborosan,” jelasnya.
Boyamin menegaskan bahwa korupsi sering kali bermula dari pemborosan anggaran, suap, dan penyalahgunaan izin. Oleh karena itu, reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran merupakan langkah yang perlu diperkuat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Dengan demikian tidak ada pemborosan,” pungkasnya.
By : redaksi
Komentar