KAPOLRES NIAS POLDA SUMATERA UTARA AKBP.REVI NURVELANI.S.H.,S.I.K.,M.H.
DIDUGA KUAT
PASANG BADAN UNTUK MELAKUKAN PEMBELAAN TERHADAP MANTAN KASAT RESKRIM POLRES NIAS(diduga kasat reskrim PALSU) YANG MEMERINTAHKAN UNTUK SP3 KAN LAPORAN POLISI NOMOR :STPLP/426/IX/2023/SPKT/POLRES NIAS.
DENGAN SURAT NOMOR : SK.Lidik/136/X/RES/1.24/2023/Reskrim.
Nomor :SPPP/611.A/X/RES.1.24/2023/Reskrim.tanggal 23 Oktober 2023.
SURAT DIMAKSUD SENGAJA DI BUAT UNTUK MENGKABURKAN LAPORAN POLISI DENGAN MEMBUAT ALAMAT TERLAPOR SEOLAH-OLAH SERUMAH DENGAN KORBAN/PELAPOR (alamat palsu)
Dan DITANDA TANGANI OLEH YANG BUKAN KEPALA KESATUAN RESERSE POLRES NIAS(DI DUGA KUAT KASAT RESKRIM PALSU)
ALASAN PENGHENTIAN SP3 ADALAH TIDAK DITEMUKAN ADANYA PERISTIWA PIDANA.
PADAHAL anak korban telah terbukti telah dibawa oleh Terduga selama kurang lebih 5 hari di rumah orang tua terlapor tanpa persetujuan orang tua anak korban.
Untuk itu KAPOLRES NIAS AKBP.REVI NURVELANI.S.H.,S.I.K.,M.H. patut di duga melindungi KESALAHAN ANGGOTA POLISI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DALAM MENANGANI PERKARA DUGAAN PASAL 332(1)KUHP.
PADA HAL ANAK KORBAN TELAH TERBUKTI DI BAWA TANPA PERSETUJUAN ORANG TUA.
BAHKAN SURAT PENETAPAN SP3 BARU DI SERAHKAN PADA TANGGAL 17 JULI 2024.OLEH PS.KANIT PPA (BRIPKA.BOY HENDRA ZEBUA)
PADAHAL SETIAP HARI KERJA SAYA SELALU MEMINTA SURAT INI SEJAK SAYA MENERIMA SP2HP.PADA TANGGAL 06 NOVEMBER 2023 DARI ANGGOTA POLISI BRIPTU.BERKAT S GULO.
YANG MEMBUAT SAYA PERAKTIS TIDAK BISA BEKERJA (KEHILANGAN
PEKERJAAN)AKIBAT KEPASTIAN HUKUM ATAS LAPORAN SAYA YANG KUAT DUGAAN SAYA ANGGOTA POLISI YANG TANGANI PERKARA INI TIDAK PROFESIONAL.
JUGA KAPOLRES NIAS AKBP.REVI NURVELANI.S.H.,S.I.K.,M.H.
DI DUGA KUAT MENGHENTIKAN
Penyelidikan LAPORAN SAYA DENGAN STPLP/31/I/2024/SPKT/POLRES NIAS /POLDA SUMATRA UTARA.TANGGAL 24 JANUARI 2024.
PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAYA TERIMA SP2HP DENGAN NOMOR : B/47.G/IX/RES.1.6./2024/Reskrim BAHWA LAPORAN SAYA SUDAH DI HENTIKAN PADA TANGGAL tidak diketahui AGUSTUS 2024 DENGAN NOMOR :SP2.Lid/52.B/VIII/dRES.16./2024/Reskrim.
SEJAK SAYA DAPAT SURAT INI SAYA TERUS MEMINTA AGAR TURUNAN SURAT PENETAPAN INI DI BERIKAN TAPI ANGGOTA POLISI BRIPDA.YOSYA H TAMPUBOLAN BARU MENYERAHKAN PADA TANGGAL 12 NOVEMBER 2024 DENGAN ALASAN BELUM DI TANDA TANGANI KAPOLRES.KARENA SURAT LAMA ADA KESALAHAN.MAKA DI AJUKAN LAGI PADA KAPOLRES UNTUK DI TANDA TANGANI.
SURAT INI BERTANGGAL 30 SELTEMBER 2024 DENGAN NOMOR :
SP2.Lid/52.B/IX/RES.1.6./2024/Reskrim.
Dan NOMOR :SK.Lidik/93/IX/RES.1.6./Reskrim.
Dasar SP3 IALAH PERPOL NO 8 tahun 2021.
Dengan Alasan (BELUM DI TEMUKAN TINDAK PIDANA)
SURAT INI MEMERINTAHKAN YANG PATUT SAYA DUGA SUDAH BUKAN PERSONEL POLISI YANG BERTUGAS DI RESKRIM POLRES NIAS AKAN TETAPI TELAH DI TUNJUK SEBAGAI KBO SAMAPTA POLRES NIAS, (IPDA.GUNAWAN ZATO LASE.S.H)
KUAT DUGAAN SAYA TANDA TANGAN IPDA.GUNAWAN ZATO LASE YANG ADA DI SURAT SP3 ITU HASIL COPY PASTE DARI TANDA TANGAN SP3 Tanggal tdk diketahui AGUSTUS 2024.
SPTLP/B/1542/XII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.Tanggal 27 Desember 2023.yang telah di alihkan ke POLRES NIAS PADA TANGGAL 29 Maret 2024 SURAT DIREKTUR RESKRIM UMUM NOMOR :B/2458/III/RES.1.7/2024/Reskrimum.
Polres nias telah melakukan serangkaian PENYELIDIKAN DENGAN SPPT NOMOR :SP.Lidik/214/IV/RES.1.24/2024/Reskrim.
SPTPT NOMOR :SP.Gas/275/IV/RES.1.24/2024/Reskrim.tanggal 22 April 2024.
Hingga TANGGAL 20 DESEMBER 2024 SAYA MENDAPAT SP2HP akan melakukan PEMERIKSAAN SAKSI AHLI PIDANA YANG AKAN DI LAKSANAKAN PADA TANGGAL 27 DESEMBER 2024.
PENJELASAN DARI PENYIDIK HAL INI BELUM TERLAKSANA DI KARENAKAN KETERBATASAN DANA SAYA MEMINTA KEPADA PENYIDIK AGAR DI TUANGKAN YANG MENJADI KENDALA KEDALAM SP2HP KARENA FUNGSI SP2HP ADALAH UNTUK MEMBERITAHUKAN HAMBATAN SECARA TERTULIS TERHADAP KORBAN/PELAPOR.
AGAR BISA DI CARIKAN SOLUSINYA.
LAPORAN INI MENURUT PENJELASAN DILUAR SP2HP OLEH PENYIDIK BAHWA SEHARUSNYA LP INI SUDAH DAPAT DI HENTIKAN TAPI PENYIDIK BELUM DAPAT MEMBERIKAN SURAT SP3 KEPADA PELAPOR ATAS ARAHAN BAPAK KAPOLRES NIAS DILAKUKAN PEMERIKSAAN SAKSI AHLI AGAR PELAPOR PUAS BILA DI SP3 KAN
PADA HAL PEMERIKSAAN SAKSI AHLI DIMAKSUD BERKAITAN DENGAN STPLP/426/IX/2023/SPKT/S
POLRES NIAS/POLDA SUMATRA UTARA.YANG SUDAH SP3.
YANG DI GABUNGKAN PENYIDIK DI LP/B/1542/XII/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
DARI HASIL PENYELIDIKAN INI SEHARUSNYA SP3 NOMOR :SPPP/661.A/X/RES.1.24/2023/Reskrim.
Surat ketetapan NOMOR : SK.Lidik/136/X/RES.1.24/2023/Reskrim Tanggal 23 Oktober 2023.
Telah memenuhi unsur sebagai (NOVUM)baru bahwa sp3 dimaksud CACAT HUKUM.
WAJIB DILAKUKAN GELAR PERKARA KHUSUS
UNTUK DI TETAPKAN WAKTUNYA DAN MEMANGGIL PARA PIHAK UNTUK DI LAKUKAN GELAR PERKARA KHUSUS.
PELAPOR MOSI TIDAK PERCAYA TERHADAP PENGUNGKAPAN KASUS INI,KARENA SAYA MENDUGA POLRES NIAS YANG TANGANI PERKARA INI SEOLAH OLAH MEMBERI KEBEBASAN TERHADAP TERLAPOR YANG TERKAIT DI PERKARA INI.TERMASUK DUGAAN SAYA INFO DARI SEORANG ex.NARA PIDANA BAHWA PIHAK TERLAPOR SUDAH BANYAK MENGELUARKAN BIAYA UNTUK MEMBUAT KASUS INI AGAR MEREKA BISA BEBAS.
BAHKAN TERLAPOR BERUSAHA UNTUK PERGI DARI LUAR WILAYAH HUKUM POLRES NIAS.
SAYA MENDUGA UPAYA ITU UNTUK MENGHAMBAT PENYELIDIKAN.
BAHKAN SAYA MENDUGA PROSES YANG SEDANG DI LAKUKAN DI POLRES NIAS DALAM PERKARA INI TIDAK MENCERMINKAN SIKAP PERSONEL POLISI YANG PRESISI KARENA SAYA MELIHAT SPTPT DAN SPPT YANG DI GUNAKAN SETERUSNYA DALAM PENYELIDIKAN DIDUGA MASA BERLAKUNYA SUDAH DALUWARSA.
HINGGA 20 DESEMBER 2024 MASIH MENGGUNAKAN SPPT TERTANGGAL 22 APRIL 2024.
UNTUK ITU SAYA BERMOHON KEPADA BAPAK PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO MELALUI BAPAK KAPOLRI,BAPAK KADIVISI PROPAM POLRI,BAPAK KABARESKRIM POLRI,BAPAK IRWASUM POLRI,
BAPAK KOMPOLNAS RI.
KOMNAS HAM RI.
BAPAK KAPOLDA SUMUT,BAPAK IRWASDA SUMUT,BAPAK KABID.PROPAM POLDA SUMUT.
UNTUK MEMANGGIL DAN MEMERIKSA MENINDAK DAN ANGGOTA POLISI YANG TERLIBAT DALAM PERKARA INI.
ADAPUN LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B/435/X/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATRA UTARA,TANGGAL 04 OKTOBER 2023.
ANAK KORBAN TIDAK DI BERIKAN HAK SEPERTI PENDAMPINGAN LANGSUNG DI SAAT PEMERIKSAAN SESUAI UU SPPA PASAL 23 AYAT 1.2.JUGA PASAL 27 AYAT TIGA,
DIMANA PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL TANDA TANGANI BAP ANAK KORBAN TANPA MENDAMPINGI ANAK KORBAN BAHKAN SAYA BISA PASTIKAN PEKSOS HOWU HOWU SONDRORO ZEBUA.S.ST.BELUM PERNAH BERTEMU ANAK KORBAN HINGGA TANDA TANGANI BAP ANAK KORBAN.
AKIBAT ULAH PARA PETUGAS MAKA HAK RESTITUSI ANAK KORBAN TERKEBIRI KARENA PETUGAS TIDAK MEMBERI TAHUKAN KEPADA KORBAN DI AWAL PENYIDIKAN SESUAI PP NO 43 TAHUN 2017 PASAL 9 DAN UU NO 12 TAHUN 2022 PASAL 31.
DAN KARENA HAK KORBAN TIDAK TERPENUHI SEHINGGS SAAT INI ANAK KORBAN TELAH PERGI MENINGGALKAN RUMAH YANG MENGALAMI DEPRESI KARENA TELAH DIPECAT DARI SEKOLAH AKIBAT PERUNDUNGAN.
TIDAK MAU MASUK SEKOLAH KARENA MALU ATAS CEMOOH TEMAN SEKOLAH.
TURUT SAYA SERTAKAN DOKUMEN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERKARA INI.
ATAS PERHATIAN DAN ATENSJ DARI BAPAK-BAPAK SAYA UCAPKAN TERIMA KASIH
SALAM PRESISI DI AWAL TAHUN 2025 MERDEKA.
Laporan mawarni balam
Komentar