NTT| nusantaranews-today.com – Sebanyak delapan orang nelayan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan petugas kepolisian saat melaut.
Mereka diamankan karena diduga menangkap ikan dengan menggunakan kompresor atau destructive fishing (alat penangkap ikan yang dilarang) di Perairan Labuan Bajo.
Kedelapan nelayan yang ditangkap berinisial A (36), H (31), J (21), K (30), LZ (27), MT (45), S (34), dan Y (33). Penangkapan bermula saat polisi menggelar patroli gabungan pada Kamis (16/1/2025) kemarin.
“Benar, ada delapan orang yang diamankan. Enam orang diantaranya berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sementara dua orang lainnya merupakan warga Labuan Bajo,” kata Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K., Jumat (17/1) pagi.
Para terduga pelaku tertangkap dalam patroli gabungan yang digelar Kapal KP. Kutilang 5005 Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT dan Satpolairud Polres Manggarai Barat.
“Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Pulau Monyet. Lokasinya kurang lebih 2 Nautica Mile (mil laut) dari Pelabuhan Marina Labuan Bajo,” ungkapnya.
#poldantt #kapoldantt #polrihadir #humaspoldantt #polriuntukmasyarakat #polrihadiruntukmasyarakat #polripresisi
Komentar