BELAWAN | nusantaranews-today.com – Kantor Kesyahbandar Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan mengadakan rapat koordinasi Teknis
Penanganan barang berbahaya, yang diselenggarakan di salah satu bertempat Ballroom Cambrigde Hotel di jalan.S.parman no.217 kecamatan Medan Petisah, kota Medan. Sumatra utara Selasa(17/12/2024)
Ketua Panitia pelaksana Muhammad Irda Afriza dalam keterangannya mengatakan bahwa dasar penyelenggaran adalah UU No. 66/2024 tentang perubahan ketiga atas UU No.17/2008 tentang pelayaran dan peraturan menteri perhubungan No. 15/2023 tentang organisai dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama.ucapanya”
Dan Tentang Undang- undang Nomor 6 tahun 2024 Tetang perubahan ketiga Atas Undang – undang no.17 tahun 2008, tetang Pelayaran yang telah disyahkan tanggal 28 Oktober 2024, dan dalam rangka mengevaluasi seluruh pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang berbahaya yang ada di pelabuhan Belawan.
“Maksud dan tujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan barang berbahaya yang telah berjalan dan kegiatan yang dapat dimanfaatkan sebagai wadah bertukar pikiran dan menyampaikan wacana yang dapat memberikan motivasi serta masukan maupun pandangan dari semua pihak yang memiliki kapasitas atau kepentingan, ada pun waktu kegiatan dan pelaksanaan ini dimulai tanggal 17 sampai 18 Desember 2024 dan peserta yang hadir berdasarkan data sebanyak 60 orang yang terdiri dari perusahaan pelayaran tersebut ” pungkasnya.
mewakili Plt. KSOP Utama Belawan, Capt. Benyamin Ricchi Arcinius mengatakan untuk mengevaluasi seluruh kegiatan pengankutan yang dilaksanakan di Pelabuhan Belawan dan pentingnya penerapan prosedur standart dalam penanganan barang berbahaya di Pelabuhan untuk mencegah terjadinya insiden tersebut.
Dalam sambutannya Plt Kepala Kantor KSOP Utama Belawan Marganda Lamhot Asi Sihite SE MMtr melalui Kasi Pengawasan Dan Kelaiklautan Kapal capt Benyamin Kepala Ricci A Ssi T MH Mar, menyatakan pentingnya penerapan dalam penanganan bahan berbahaya di pelabuhan sesuai dengan ketentuan Internasional dan perairan nasional, prosedur penanganan upaya di Pelabuhan untuk mencegah insiden seperti ledakan tetap terjadi akibat penyimpanan amunisi tidak sesuai dengan ketentuan
Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt.Ksop Belawan Marganda Lamhot Asi sijite di wakili capt. Benyamin Ricchi Arcinius, Kasi Pengawasan Dan Kelaiklautan Kapal, Pelindo PT Prima Multi Terminal, Abdul Rifai KSOP, Wempy KSOP, PT Prima Indonesia Logistik Belawan asosiasi DPC INSA Medan, Asosiasi DPW ISAA Sumut, PT Pertamina Trans Kontinental, seluruh stakeholder perusahaan dan agen ruang lingkup Pelabuhan Belawan.dan serta seluruh pelaku Usaha/agen Pelayaran Di Belawan.”pungkas”
Kontributor: Hendra Syahputra
Komentar