Penyelengaraan Sosial Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 (Tentang Penanggulangan Kemiskinan)

Medan, SUMATRA UTARA2720 Dilihat
banner 468x60
Advertisements
Advertisements

MEDAN | nusantaranews-today.com -, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, ingin Belawan jadi wilayah sejahtera dan maju. Sebab, masyarakatnya masih bergulat dengan tingginya tingkat kemiskinan dan pengangguran.

 

banner 336x280

Hadi Suhendra ingin Belawan jadi wilayah sejahtera dan maju itu disampaikannya pada Sosialisasi ke XII TA 2024 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang di laksanakannya di dua titik berbeda di Kecamatan Medan Belawan dan Kecamatan Medan Marelan, Minggu (15/12/2024).

 

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Titi Pahlawan, Gang Abu Bakar, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Jalan Kampung Salam, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan.Senin (16/12/2024)

 

Memang kata politisi Partai Golkar itu, Belawan memiliki pelabuhan terbesar kedua di Indonesia dan menjadi pintu gerbang Sumatera. Namun, katanya, Belawan salah satu wilayah di Kota Medan dengan tingkat kemiskinan ekstrem, karena masyarakatnya masih bergulat dengan tingginya tingkat kemiskinan dan pengangguran.

 

Karena itu, pria yang akrab disapa, Hendra, itu berharap distribusi bantuan sosial harus tepat sasaran. “Bantuan untuk warga miskin harus sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. pihak kecamatan dan lurah harus ikut mengawasi agar tidak ada bantuan salah sasaran,” harap Hendra.

 

Salah satu faktor penghambat utama, sebut Hendra, adalah rendahnya kualitas pendidikan masyarakat. Dia pun berencana membangun rumah aspirasi dan yayasan pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Belawan.

 

‘Kalau SDM kita kuat, tawuran dan masalah sosial lainnya bisa berkurang. Kita butuh masyarakat yang siap bersaing, bukan yang terus mencari keributan karena tidak ada kegiatan positif,” tambahnya.

 

Di sisi lain, Hendra, menyoroti pentingnya menjaga stabilitas keamanan agar investor mau menanamkan modal di Belawan. “Tawuran harus dihentikan. Jika wilayah kita aman, investor tidak akan ragu datang. Kita harus bekerja sama menciptakan lingkungan kondusif untuk masa depan anak cucu kita,” imbaunya.

 

Legislator Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Belawan dan Medan Labuhan itu, berjanji membuka akses kerja lebih transparan dan adil. “Perjuangan saya di DPRD Medan adalah untuk masyarakat Medan Utara, terutama Belawan. Ini adalah tanah kelahiran saya, tempat saya di besarkan. Saya ingin melihat Belawan berubah menjadi wilayah yang sejahtera dan maju,” tegasnya.

 

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

 

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

 

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah”pungkas”

Hendra Syahputra

banner 336x280

Komentar