Biadab ! Melakukan Tindakan Kekerasan ke Wartawan, Rahman Holle Pendukung Mandat Dipolisikan

Namlea76 Dilihat
banner 468x60
Advertisements
Advertisements

Namlea NNToday – Sejumlah wartawan di Kabupaten Buru melaporkan tindakan biadab oknum bernama Rahman Holle, pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dengan jargon MANDAT ke SPKT Polres Buru, Jumat (8/11/2024).

 

banner 336x280

Rahman Holle dipolisikan lantaran, diduga melakukan tindakan kekerasan dan menghalang-halangi kerja jurnalis/ wartawan.

 

Nuryani Bessy yang merupakan wartawan mapikornews.com dan juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru mendapat perlakukan tidak mengenakan saat meliput kegiatan debat publik kedua Cawabup Pilkada Buru 2024 di Aula kantor Bupati Buru, pada Kamis (7/11/2024) kemarin.

 

Tindakan kekerasan ini tidak hanya melukai secara fisik dan mental, namun juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.

 

“Kita tau sendiri, bahwa setelah selesai debat, KPU Buru sudah menyiapkan ruang konferensi pers untuk semua kandidat. Tapi, ironisnya, ada pendukung dari pasangan nomor urut 1 yang ingin menerobos masuk ke tempat konferensi pers, sehingga sejumlah wartawan tak dapat mengambil gambar dan wawancara,” kata Nuryani Bessy.

 

Lanjutnya, karena merasa dihalangi, Rahman Holle pun ditegur, dan teguran itu juga secara baik-baik, namun dirinya (Rahman) tidak terima.

 

“Saya berikan penjelasan baik-baik tapi dia tidak terima, dan langsung menyerang saya, hingga akhirnya pelaku diamankan pihak Kepolisian Polsek Namlea,” ungkapnya.

 

Perbuatan Rahman Holle sudah jelas merupakan tindakan tidak terpuji dan tak beretika, selain wartawan, Nuryani Bessy merupakan seorang perempuan dan ibu rumah tangga yang harus dijaga dan dilindungi.

 

Diketahui, menghalangi tugas wartawan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

Menghalangi tugas wartawan merupakan pelanggaran yang merampas kemerdekaan pers dan menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi. Jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

 

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mendukung jurnalis dalam menjalankan tugasnya, yaitu: menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis, tidak menghalangi dan membatasi pertanyaan jurnalis, menghargai kerja-kerja jurnalistik, dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.(*)

Laporan: jems

banner 336x280

Komentar