PEMATANG SIANTAR NNToday : Lapas Kelas IIA Pematangsiantar tengah mengalami over kapasitas kurang lebih sebesar 93% dari kapasitas hunian yang seharusnya dihuni oleh 770 orang.
Sebagai wujud perhatian pemerintah untuk mengurangi over kapasitas tersebut, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar melakukan pemindahan warga binaan ke Lapas Medan, Lapas Khusus Anak Medan dan Lapas Perempuan Medan, Sabtu (12/10/2024).
Adapun warga binaan yang dipindahkan berjumlah 35 orang. Pemindahan Narapidana ini dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara tanggal 9 Oktober 2024 terkait Pemindahan Lanjutan Narapidana. Pemindahan Narapidana ini juga merupakan bentuk dukungan atas program Pemerataan Penghuni Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.
Sebelum dipindahkan menuju Lapas Medan, Lapas Khusus Anak Medan dan Lapas Perempuan Medan, warga binaan terlebih dahulu menjalani serangkaian tes kesehatan, penggeledahan fisik dan pemeriksaan barang-barang.
Dilakukan juga pengecekan jumlah warga binaan, kelengkapan berkas, serta pemborgolan sebelum warga binaan masuk ke kendaraan. Proses pemindahan ini dikawal ketat oleh petugas Pengamanan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang bersinergi dengan Polsek Bangun untuk memaksimalkan keamanan pada saat pengiriman.
Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, Sukarno Ali juga turut hadir secara langsung mengawasi proses pemindahan menyampaikan over kapasitas merupakan salah satu kendala dalam menjalankan program pembinaan di Lapas.
“Kegiatan ini merupakan bentuk Upaya kami dalam memaksimalkan pembinaan bagi WBP. Warga Binaan yang dipindahkan kami harap dapat melanjutkan program pembinaannya hingga lebih optimal lagi di UPT baru nanti,” ujar Ali.
Ali mengungkapkan pihak Lapas juga akan menyediakan informasi terkait dengan pemindahan tersebut kepada pengunjung ataupun keluarga warga binaan. Informasi ini nantinya akan tersedia pada Mading Layanan Kunjungan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Komentar