Hamparan perak :Gulungan bekas umbul-Umbul berserakan di Halaman Kantor Camat Hamparan Perak, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (17/9/2024)
Ironisnya, dari umbul-umbul yang berserakan tersebut tampak gambar lambang garuda yang merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan peristiwa tersebut, terkesan pihak Kecamatan tidak menghargai lambang garuda yang merupakan lambang negara, yang sangat sakral, dan tak semestinya dilakukan oleh pihak kecamatan, yang merupakan struktural dari Pemerintahan Republik Indonesia, dan seharusnya bisa menjaga marwah dan martabat bangsa.
Pantauan awak media, umbul-umbul yang memiliki warna merah, putih, ungu dan kuning bertiang bambu itu memiliki gambar Garuda yang dikatakan simbol lambang negara Indonesia. Dan belum diketahui pasti sudah berapa lama umbul-umbul itu berserakan dihalaman kantor camat Hamparan Perak, tepatnya di bawah pagar.
Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan. Kalau lambang tersebut harus dijaga, karena itu merupakan marwah yang harus dijaga oleh seluruh masyarakat, terutama unsur pemerintah yakni Kecamatan.
“Lambang itukan sebagai tanda kehormatan negara, jadi ya harus dijaga sebagai tanda kehormatan negara republik Indonesia ini,”ucap warga
Pihak Kecamatan terutama Camat Hamparan Perak, yang kebanyakan warga tidak mengenalnya, seakan tidak menghargai lambang negara.
“Saya selama beberapa bulan ini bang, belum mengenal secara lebih dekat Camat Hamparan Perak, karena kurangnya sosialisasi dan berbaur kepada masyarakat selama ia menjabat”, ucap warga.
Dari peristiwa tersebut ini merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur tentang larangan dan ancaman pidana terhadap pelaku yang menghina lambang negara yakni Pasal 57 huruf a mengatur tentang larangan mencoret, menulisi, menggambar, atau merusak lambang negara dengan maksud menghina, menodai, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
Kemudian Pasal 68 mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang melanggar pasal 57 huruf a, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, Selain itu, ada juga ancaman pidana bagi pelaku yang menggunakan lambang negara yang rusak, membuat lambang negara yang menyerupai lambang negara lain, atau menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.
Camat Hamparan Perak, Rahmat Azhar Siregar ketika dikonfirmasi awak media terkait masalah ini, belum memberikan jawaban hingga berita ini ini diturunkan.
Jurnalis: Hendra
Redaksi: Fernando Albert Damanik
Komentar