MEDAN-NNT
Praktik judi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu diduga milik AG dijaga oleh oknum berambut cepak. Usaha ilegal itu beraktivitas di perbatasan penatapan, Kecamatan Sibolangit – Tanah Karo.
Selanjutnya, praktik ilegal itu juga beraktivitas di Bandar Baru, tikungan Amoy Dusun 3. Namun, pihak kepolisian belum ada menindak dan menangkap bandar judinya.
Seorang warga bermarga Tarigan menegaskan bahwa banyak warga yang terpengaruh dengan praktik judi tembak ikan itu.
“Banyak kali warga yang bermain judi tembak ikan di sana. Tapi polisi tidak pernah menangkap atau menindak praktik judi di sana,” kata warga, Rabu (7/8/2024) siang.
Kemudian, warga ini juga berharap agar pihak kepolisian berkomunikasi dengan apartur TNI AD.
“Karena dikhawatirkan adanya pria berambut cepak di sana itu oknum dari satuan samping. Jadi harus berkomunikasi dengan pihak satuan samping,” terangnya.
Terpisah, Kapolsek Pancur Batu AKP Krisnat ketika dikonfirmasi mengaku akan menyelinap informasi itu.
“Kami selidiki informasi itu, kami akan mengumpulkan informasi lainnya dan akan melakukan penindakan jika terbukti,” terangnya.
Komentar