>>>Persulit Program Pemerintah Pusat Kadis DPMPTSP Simalungun Ogah Tandatangani Izin IMB/PBG PT RYK.

Kab.simalungun781 Dilihat
banner 468x60
Advertisements
Advertisements

SIMALUNGUN-NNT

Pemerintah kabupaten simalungun pada dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) diduga perusulit program pemerintah pusat melalui pembangunan perumahan bersubsidi untuk hunian yang layak bagi warga indonesia khususnya di kabupaten simalungun ini.

banner 336x280

Informasi ini berhasil di dapat atas adanya curahan hati dari rekanan PT RYK yang mana mereka kesulitan dalam hal pengurusan izin mendirikan bangunan yang di buat dan di keluarkan oleh dinas DPMPTSP kabupaten simalungun.

“Sangat disayangkan, padahal program ini adalah program pemerintah pusat karen tidak didukung oleh pemerintah daerah yaitu pemerintah kabupaten simalungun terpaksa pembangunan izin IMB/PBG atas rumah bersubsidi ini terkendala,”sebut salah seorang rekanan yang meminta supaya namanya jangan di publikasikan,Jumat, (16/7/2024) sekitar jam 10:00 wib saat di temui di salah satu kedai kopi yang ada di kota Pematangsiantar.

Diceritakannya lagi sedikit, sebelumnya PT. RYK membeli tanah dari MS dengan legalitas sertifikat hak milik (SHM). Legalitas SHM dari MS telah di kordinasikan kepada pihak ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional) kabupaten Simalungun.

“Hasil dari kordinasi PT. RYK ke pihak ATR/BPN Kabupaten Simalungun terkait SHM milik MS, bahwa SHM tersebut Sah dan tidak ada persoalan hukum baik saat sekarang maupun sebelumnya dan juga tidak ada sengketa atau gugatan dari pihak manapun,”ceritanya.

Selanjutnya pihaknya mengurus semua syarat – syarat pembangunan rumah bersubsidi sembari mengadakan pematangan lahan dan persiapan pembangunan. Demikian juga pengajuan berkas untuk IMB/PBG yang diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simalungun.

“Walaupun berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak ada yang kurang, menurut informasi dari kabid di dinas DPMPTSP bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berinisial PS tidak mau menandatangani berkas IMB/PBG yang kami ajukan,bukan karena administrasi maupun berkas yang bermasalah, kurang, atau tidak lengkap. Semua sudah sesuai SOP akan tetapi Kepala Dinas tidak mau menandatangani karena dilarang oleh keluarga pak Kadis,”bilangnya sembari menjelaskan cerita Kabid dinas DPMPTSP.

Diakhir ceritanya mereka memohon supaya Bupati Simalungun dapat mengambil tindakan dan kesimpulan atas pelayanan yang di berikan dinas DPMPTSP kabupaten simalungun. “Semoga ada jalan solusinya ini semua dari bapa Bupati Simalungun karena beliaulah satu-satunya yang bisa kami andalkan,”ungkapnya mengakhiri.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siamalungun berinisial (PS) belum dapat dikonfirmasi, sebab beberapa kali coba ditemui di kantornya, beliau selalu dikatakan anggotanya tidak berada dikantor. (Team)

banner 336x280

Komentar