MEDAN-NNT
Medan – Edi Suranta Gurusinga alias Godol divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas tuduhan memiliki senjata api (Senpi), Selasa (13/8/2024).
Pertimbangan ketua majelis hakim Simon CP Sitorus bahwa Senpi yang dituduhkan itu bukan milik Godol. Melainkan diduga milik Kopda Mirwasnyah berdasarkan dengan bukti yang ada.
Kuasa hukum Edi bernama Wahyu SH MH mengatakan bahwa Senpi itu adalah diduga milik Kopda Mirwasnyah. Kasus ini diduga direkayasa dan Godol menjadi tumbalnya.
“Kami minta kepada Panglima TNI, Kasad TNI dan Pangdam I BB untuk menghukum Kopda Mirwansyah. Dia pemilik Senpi itu. Namun, Kopda Mirwansyah membantah saat hadir dipersidangan,” katanya.
Selain itu, pengacara menyarankan agar pimpinan TNI itu membaca putusan dibebaskan Edi berdasarkan dengan fakta fakta keterkaitannya Kopda Mirwansyah.
“Sehingga dilakukan proses hukum terhadap Kopda Mirwansyah. Bagaimana sebelumnya dia ada di lokasi ada di TKP dan menguasai senjata itu. Tapi akhirnya Kopda Mirwansyah mengingkari saat dipersidangan. Kami sudah ada menunjuk bukti dokumen, informasi dan video. Kami akan kawal kasus ini usai divonis bebasnya klien kami,” terangnya.
Kapendam I BB Kolonel Inf Rico Siagian ketika dikonfirmasi awak media mengenai vonis bebas Godol dan Senpi itu diduga milik Kopda Mirwansyah. Namun, perwira TNI AD ini belum menjawab.(Tim).
Komentar