Jaksa Belum Siapkan Dokumen Tuntutan Terdakwa Ketua IPK Pancur Batu, Pengacara Kecewa dan Curiga, Hakim Ancam Surati Kajatisu Dan Kajagung..!! Hb

Medan, SUMATRA UTARA557 Dilihat
banner 468x60
Advertisements
Advertisements

MEDAN-NNT

Aneh, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus penganiayaan sopir dan pengrusakan truk PT Key Key di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (12/8/2024) siang.

banner 336x280

 

Dalam persidangan itu, pimpinan majelis hakim Simon CP Sitorus mengultimatum Jaksa Penuntut Umum bernama Daniel Sinaga dan Yuspita yang dua kali belum juga membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa itu.

Teks foto : Terdakwa dalam persidangan.(Istimewa).

“Sudah dua kali kita agendakan persidangan untuk membacakan tuntutan. Tapi sampai saat ini berkas itu belum siap juga untuk dibacakan. Lima terdakwa inikan butuh kepastian hukum juga,” kata Simon CP Sitorus.

 

Majelis hakim juga mengaku bahwa mereka akan membuat putusan dan mempertimbangkan masa tahanan terdakwa.

 

“Jadi, hari ini agenda penuntutan ditunda. Kita jadwalkan lagi Selasa 20 Agustus 2024 mendatang. Jika jaksa tidak selesai juga, maka kami dari pengadilan akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut. Karena terdakwa ini juga butuh kepastian hukum nya,” terangnya.

 

Terpisah, Kasubsi A Intelijen, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Edi Sanjaya SH mengakui bahwa belum menyiapkan dokumen tuntutan perkara lima terdakwa itu.

 

“Memang tim belum melengkapi dokumen tuntutan lima terdakwa itu. Ini masih disusun,” ucapnya.

 

Tim kejaksaan juga harus berkomunikasi dengan kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk menuntut terdakwa.

 

“Jadi, tim juga harus memfaktakan hasil persidangan dan menuliskan didalam dokumen tuntutan. Tapi, kami pastikan bahwa disidang selanjutnya 20 Agustus 2024 mendatang , kejaksaan akan membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa itu,” tuturnya.

 

Dipertanyakan Mengenai masa tahanan terdakwa yang hampir habis.Kasubsi Intel kejari mengatakan Itu tahanan nya dari pengadilan dikarenakan tahapan sudah masuk ke pengadilan.

 

“Saya belum tahu apakah ada terdakwa yang masa tahanannya sudah mau habis. Tapi itu ranahnya pengadilan,” terangnya.

 

Kuasa hukum korban penganiayaan dan pengrusakan, bernama Thomas Tarigan SH MH menegaskan bahwa kejaksaan yang menangani perkara ini tidak profesional.

 

“Itu menunjukkan jaksa tidak siap. Kami juga menduga adanya konspirasi jahat dan dugaan suap dalam penanganan perkara ini. Sebab, sudah dua kali majelis memperingati jaksa agar pembacaan tuntutan segera dilakukan, tapi belum juga selesai,” kata Thomas Tarigan.

 

Tim kuasa hukum juga kecewa terhadap jaksa yang membuat korban tidak mendapatkan kepastian hukum.

 

“Jadi kami tegaskan bahwa banyak kejanggalan dalam perkara ini. Mungkin itu yang membuat jaksa sulit untuk menuntut terdakwa,” tambahnya.

 

Adapun kejanggalan itu diantaranya adanya dugaan jaksa berkordinasi dengan kepolisian untuk menggabungkan dua laporan korban ditempat dan waktu yang berbeda menjadi satu penanganan.

 

“Ini seharusnya tidak boleh, tidak bisa. Karena ada dua korban penganiayaan, dua mobil truk yang dirusak. Pemilik mobilnya juga berbeda, lalu tempat kejadian berbeda dan waktu kejadian juga berbeda. Tapi kejaksaan dan kepolisian menggabungkan perkara ini menjadi satu penanganan saya. Ini harus menjadi perhatiannya masyarakat dan majelis hakim,” tegasnya.

 

Terakhir, tim kuasa hukum juga akan menyurati Aswas dan Jamwas atas kejanggalan kasus yang menjerat Ketua IPK Pancur Batu dan empat anggotanya itu.

 

“Kami juga meminta agar Aswas Kejaksaan Tinggi Sumut dan Jamwas untuk mengawal kasus ini. Tindak jaksa nakal yang bermain main dengan perkara ini,” terangnya.

 

Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring Ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya disidang atas kasus penganiaya dan pengrusakan mobil truk.

 

informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.

 

Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.(Tim).

 

banner 336x280

Komentar