Di Duga Kepala Desa TELUK LAPIAN BERBAU KKN terkait pengangkatan perangkat desa dan pembagian beras raskin

Kab.simalungun861 Dilihat
banner 468x60
Advertisements
Advertisements

SIMALUNGUN

NUSANTARA NEWS TODAY 30/8/2024.

banner 336x280

Belum sampai setahun kepala Desa teluk lapian di lantik oleh Bupati simalungun Radiapo hasiholan sinaga. Kepala desa yang terpilih ini Siswoyo sudah membuat reaksi di tengah tengah masyarakat Desa teluk lapian kecamatan ujung padang kabupaten Simalungun profinsi Sumatera Utara.

Dimana setelah di lantik pada tanggal 1 Nopembee 2023 kepala desa ini. Langsung mengganti perangkat desa dengan sepihak. Dan di duga penggantinya adalah keluarga kepala Desa tersebut. Yang masih anak anak.

Berdasarkan pengakuan dari warga Desa teluk lapian yang tidak mau di tuliskan awak media Nusantara news today namanya di media, di karenakan takut terintimidasi dari kepala Desa. Mengatakan :”Bahwa tungkat Nagori yang di ganti adalah Bendahara. Dan penggantinya masih Berumur sembilan Belas tahun Sampai sekarang. Padahal bendahara tersebut sudah bekerja di kantor Desa selama lebih kurang sembilan Bulan.”

Tak sampai di situ tindakan kepala Desa teluk lapian ini. Juga di duga menyala gunakan jabatannya dengan membagi bagi Beras Bantuan dari Negara. Untuk masyarakat yang tidak mampu tidak tepat sasaran, di mana perangkat Desa bisa dapat bang dan juga yang tak terdaftar pun kebagian. Ucap nara sumber tersebut terhadap awak media Nusantara news today.

Tak puas dengan ucapan warga tersebut. Yang mengatakan di muat di media. Awak media Nusantara news today. Mencoba menghubungi Kepala Desa teluk lapian Bapak Siswoyo melalui telepon seluler. Jumat 30/8/2024 Tapi tidak aktif. Hingga awak media ini menghubungi camat ujung padang Bapak Manaon si Regar melalui telepon seluler. Tapi hasilnya nihil karena telepon seluler pak Camat tidak aktif juga.

Hingga Berita ini di liris awak media Nusantara news today dan di kirimkan ke meja kerja redaksi. Di karenakan ke pala Desa teluk lapian Bapak Siswoyo di duga sudah melanggar UU nomor 3 tahun 2024 pasal 50 ayat 1 tentang Desa atas perubahan UU Nomor 6 tahun 2014.

Dan juga kepala des teluk lapian juga di Duga melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 pasal 3. Penyalahgunaan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

Maka Dengan Dugaan pelanggaran UU tersebut di atas maka di minta terhadap inspektorat kabupaten Simalungun, Kejari Simalungun C/q kasi intel. Dan juga polisi tipikor Polres Simalungun. Agar mempertimbangkan laporan dan keluhan masyrakat Desa teluk lapian dengan menurunkan tim khusus untuk memeriksa kepala Desa teluk lapian, atas Dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme.(KKN).

banner 336x280

Komentar