Tidak mencerminkan etika pelayanan, sekdes Nagori said buttu saribu kec Pam Sidamanik alergi terhadap wartawan

banner 468x60
Advertisements
Advertisements

SIMALUNGUN-NNT

Jaman keterbukaan informasi publik seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan media yang mana segala bentuk kegiatan selalu dipublish/ diberitakan, karena media itu sendiri mitra dari sebuah pemerintah. Selain itu, media atau pers berfungsi sebagai sosial kontrol yang dilindungi oleh Undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistik.

banner 336x280

 

Namun justru terbalik pada kepemimpinan Kades Irwan ompusungu Kades Sait buttu saribu kec Pam Sidamanik Kab Simalungun Sumut oknum sekretaris desa tidak mencerminkan sikap bersahabat ketika awak media mendatangi kantor pangulu Sait buttu saribu saat hendak dikonfirmasi pihak media tentang penggunaan dana desa tahun 2024 tahap pertama yang di duga ada beberapa kegiatan.

 

Sekertaris desa saat ditemui diruangan nya ( 12/72024) dengan sombong mengatakan bahwa Kades pergi dan tidak berada ditempat

 

 

Saat awak media mempertanyakan terkait apa saja pengerjaan pada tahap pertama ini

 

sekdes tidak menjawab menjawab dan saat awak media meminta no Whhat shaap pangulu ,sekdes tidak memberi dan sekdes mengatakan bahwa pangulu melarang memberi nomor Telepon kepada siapapun.

 

 

 

Maka dapat lah di duga bahwa sekdes nagori Sait buttu saribu Ervina safta silitonga disilnyalir menutupi nutupi apa apa saja informasi yang bersangkutan dengan dana desa

 

Dan di duga oknum sekdes tersebut telah melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.

 

Padahal tugas sekretaris desa adalah menangani administrasi desa , sebagai pejabat kedua disebuah nagori, disini sesuai uu no 40 tahun 1999 tentang pers bahwa barangsiapa yang menghambat atau menghalanghalangi tugas wartawan dapat dipidana selama 2 tahun penjara serta denda 500.000.000. (lima ratus juta rupiah hal tersebut dijelaskan pada pasal 18 ayat (1) pasal 4 ayat(2) dan (3) .

 

Untuk itu diminta kepada Bupati Simalungun Radiapoh.H .Sinaga melalui dinas DPMN Simalungun Sarimuda purba untuk memantau kinerja kades bersama sekertaris desanya yang di duga alergi dan menutup nutupi informasi

terkait desa dan meminta agar mengevaluasi sekdes Evina safta silitonga sepertinya tidak mencerminkan pelayanan publik juga ke terhadap media.

 

banner 336x280

Komentar