Pengrusakan Tanaman Sawit milik PTPN 4 Regional 1 memanas , Penggarap Pimpinan Tio Merli Sitinjak dkk merajalela.

banner 468x60
Advertisements
Advertisements

PEMATANG SIANTAR-NNT

Pengrusakan terhadap Tanaman Sawit Milik PTP4 Regional I Kebun Bangun terus berlanjut para Penggarap Pimpinan Tio Merli Sitinjak CS semakin ganas, laporan demi laporan telah di sampaikan kepada aparat penegak hukum melalui Polres Pematang Siantar, akan tetapi para Penggarap tidak jera terhadap pelanggaran hukum yang berlaku.

banner 336x280

Bahkan, para penggarap merasa kebal terhadap hukum.

Pengrusakan Tanaman Sawit Milik PTPN4 Regional I Kebun Bangun Kelurahan Gurilla menorehkan kerugian besar terhadap keuangan negara dan berdampak buruk bagi ke uangan BUMN sektor perkebunan.

Jika hal pelanggaran hukum ini terus berlanjut, pengrusakan tanaman sawit ini mulai tahun 2022 hingga pada tahun 2024 jelas hal ini tergolong kejahatan yang berlanjut atau kejahatan yang di ulang ulang atau perbuatan kejahatan yang di rencanakan terlebih dahulu jelas hal ini ter tuangkan dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP( voortgezette Hendling) perbuatan kejahatan berlanjut, dan pasal 65 ayat (1) KUHP (Concursus Realis), tentang gabungan dalam beberapa kejahatan.

“Kejahatan dan jenis jenis yang dilakukan para penggarap sudah sangat bersesuaian dengan pasal 64 ayat (1) KUHP Dan pasal 65 ayat 1 KUHP dan kejahatan kejahatan yang paling massive di lakukan penganiayaan terhadap petugas pengaman, sudah beberapa orang petugas pengamanan yang di bacok oleh para penggarap hingga sepeda motornya di ambil sama penggarap kejahatan sebenarnya sudah sangat sadis dan luar biasa”. Seperti Pengrusakan pos penjagaan, merusak tanaman sawit secara bersama sama jelas hal ini melanggar pada pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP akan tetapi pihak polres pematang siantar tidak menangkap para pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sudah sangat jelas melanggar hukum, sehingga kerugian negara yang di alami PTPN IV Regional I sangat besar jumlah nya ditaksir mencapai Rp 7 miliyar rupiah”.

Demikian penuturan Konsultan Hukum PTPN IV Regional 1 Dr. Ramses Pandiangan SH MH ke media senin (15/07/2023) diareal perkebunan.

Ditempat yang sama Doni manurung selaku Legal PTPN IV Regional I meminta tegas kepada Polres pematang siantar supaya cepat bergerak ” ” PTPN IV ” inikan merupakan Proyek Stretegis Nasional masuk kategori PSN sebagai perusahan plat merah, Polres pematang siantar seyogianya memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada investasi negara di PTPN4 Regional I Kebun Bangun”pinta Doni.

Ditempat terpisah salah satu karyawan PTPN4 Regional 1 menjelaskan “Memang kejahatan penggarap sudah sangat luar biasa semua dirusak, kami aja yang lewat dimaki-maki padahal kami hanya menjalankan tugas menjaga asset negara”

Sambungnya lagi ” Kami di benci, permohonan kami sama pak Kapolres, Pak Kapolda Sumut mohon ditindak lanjut, tolonglah para penggarap ini di berikan hukuman sesuai pelanggaran hukum yang belaku, kami disini hanya menjaga investasi negara, asset negara Republik Indonesia” ujar nya memohon.

 

banner 336x280

Komentar