Media NusantaraNews-Today.com . Kabupaten Simalungun -Pemerintahan Nogori Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun diduga tidak indahkan Undangan -Undang keterbukaan informasi Publik (UU KIP)Undang -Undang No 14 Tahun 2008 ,Senin Tgl 29/09/2025/sekira pukul 11:00 Wib ,pantauan awak media NusantaraNews-Today .com dikantor Nagori Sidamanik tidak ada terpampang papan Transparansi,saat dikonfirmasi kepada Pangulu melalui sekdes Ibu SRi Ningsih berdalih mengatakan ,sudah pernah ada dipasang papan Transparansi .Namun papan Transparansi Rusak /dan raib dibawa angin ujar sekdes menjawab komfiimasi awak media .
Hal ini menimbulkan Kejanggalan dikantor Pangulu Nagori Sidamanik,,dengan tidak adanya papan Transparansi tersebut diduga penggunaan dana desa Tahun 2024 tidak tepat sasaran.
Publik meminta sikap tegas Pemimpin Kabupaten Simalungun ,Dr .H.Anton Achmad Saragih agar memberikan tindakan tegas di Pemerintahan Nogori Pematang Sidamanik agar mengedepankan SOP transparansi informasi publik dengan ketentuan Undang -Undang Keterbukaan informasi Publik (UU KIP) adalah Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Tindakan yang dapat diberikan kepada Pemerintahan Kantor Pangulu Nagori Pematang Sidamanik jika tidak memiliki Papan Transparansi adalah¹ ²:
– *Tindakan Tegas dari Pemerintah Daerah*: Pemerintah daerah dan lembaga pengawas perlu mengambil tindakan tegas untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
– *Sosialisasi dan Pelatihan*: Pemerintah Kabupaten Simalungun dapat memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada perangkat nagori tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
– *Penilaian dan Evaluasi*: Pemerintah Kabupaten Simalungun perlu melakukan penilaian dan evaluasi terhadap penggunaan dana desa di Nagori Pematang Sidamanik untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Hingga hasil Investigasi awak media dikirim kemeja Redaksi ,dalam menjaga sistim transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa Nogori Pematang Sidamanik sesuai SOP Undang -Undang Keterbukaan informasi Publik (UU KIP)Undang -Undang No 14 Tahun 2008.
(Laporan Josep Opranto Sagala)


















Komentar