SIMALUNGUN – Nusantaranews-today.com
Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi dini hari, Jumat (5/9/2025), petugas berhasil menangkap dua bandar narkoba sekaligus dan menyita barang bukti sabu seberat 38,02 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba.
“Kami tidak akan pernah memberikan ampun kepada bandar narkoba yang merusak generasi muda. Operasi ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk memberantas tuntas peredaran narkoba di Simalungun,” tegas AKP Henry saat konferensi pers, Selasa (9/9/2025).
Berawal dari Informasi Warga
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba bergerak cepat sekitar pukul 01.00 WIB.
Target pertama adalah Sopiandi alias Kipli (33), seorang buruh asal Syahkuda Bayu. Ia ditangkap di Warung Jaya Bar Bukit Maraja pada pukul 01.30 WIB. Dari tangan Sopiandi, polisi menemukan:
- 1 paket sabu seberat 1,44 gram
- 1 timbangan elektronik
- 5 plastik klip kosong dan 1 bungkus plastik klip
- Uang tunai Rp150.000
- 2 sendok plastik, 1 korek api merah
- 1 unit HP OPPO hitam
“Barang bukti ini jelas menunjukkan bahwa Sopiandi bukan hanya pengguna, tetapi aktif sebagai pengedar,” ujar AKP Henry.
Pengembangan: Tangkap Bandar Utama
Dari hasil interogasi, Sopiandi mengaku memperoleh sabu dari Suhendri Sinaga alias Landong (43), seorang petani asal Syahkuda Bayu. Tanpa menunggu lama, tim langsung menuju rumah Suhendri di Nagori Marihat Bukit.
Di lokasi, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar:
- 1 plastik klip besar berisi sabu seberat 36,58 gram
- Uang tunai Rp200.000
- 1 bungkus plastik klip kosong
- 1 unit HP Realme hitam
- 1 dompet hitam
“Total sabu yang kami sita dari dua tersangka mencapai 38,02 gram. Jumlah ini bisa merusak ratusan orang jika beredar di masyarakat,” jelas AKP Henry.
Jaringan Lebih Tinggi Terungkap
Dalam pemeriksaan, Suhendri mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang. Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus menindak tanpa pandang bulu. Tidak ada kompromi untuk para bandar yang merusak masa depan generasi bangsa,” tutup AKP Henry.
✍️ Penulis: Ibrahim Harry Gunawan Saragih.M



























Komentar