Simalungun, NusantaraNews-Today.com – Profesionalitas dan kecepatan respons Polsek Tanah Jawa kembali terbukti dalam menangani kasus penemuan mayat di Lingkungan II Hutabayu Pekan, Kelurahan Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Kasus yang terjadi pada Sabtu dini hari (6/9/2025) pukul 03.30 WIB itu dipastikan merupakan kejadian non-pidana.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu malam (6/9/2025) menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Tim kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, dipastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini,” ujar Kompol Asmon.
Korban diketahui bernama Rismauli Siahaan (70), seorang petani. Ia ditemukan dalam posisi terlungkup di atas kompor gas di dapur rumahnya. Penemuan bermula ketika seorang sopir bus rombongan pesta perkawinan datang membangunkan korban agar ikut berangkat ke Siborong-borong.
Melalui ventilasi di atas pintu depan, sopir melihat korban sudah tergeletak. Kepala Lingkungan II, Netti Juwita Simarmata (50), bersama warga kemudian membuka pintu rumah korban yang tidak terkunci, dan mendapati korban sudah tidak bernyawa. Tim medis dari Puskesmas Raja Maligas dipanggil untuk melakukan pemeriksaan.
Hasil visum luar yang dipimpin oleh Ratna Sitorus menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaan kuat, korban meninggal karena hipertensi tinggi yang dideritanya.
Dalam penanganan kasus ini, Polsek Tanah Jawa menerjunkan tim lengkap, terdiri dari IPDA Dommes Marbun (Panit I Reskrim/Pawas), AIPDA Vonsa Tampubolon (Bhabinkamtibmas), Bripka Aulia Rivai (Unit Reskrim), dan Brigadir Bayu Septian, S.H. Mereka melakukan olah TKP, pengamanan lokasi, hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Keluarga korban menerima dengan ikhlas dan menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak dilakukan autopsi. Saksi lain, Tiurmaida Hutajulu (58), juga memberikan keterangan konsisten mengenai kondisi korban sebelum ditemukan meninggal.
Kasus ini kemudian dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/10/IX/2025/Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 6 September 2025. Tidak ada barang bukti yang diamankan, mengingat kasus ini dipastikan murni karena faktor kesehatan.
“Kami tetap melakukan riksa ulang saksi-saksi dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan. Komitmen kami adalah memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan profesional kepada masyarakat,” pungkas Kompol Asmon.
Penanganan kasus Rismauli Siahaan menjadi contoh bagaimana Polsek Tanah Jawa menerapkan prosedur standar, humanis, dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
(Ibrahim Harry Gunawan Saragih/NNT)



























Komentar