Mahasiswa Bentang Bendera One Piece di Sidang TNI Penembak Siswa, Vonis Ringan Picu Protes Keluarga

Medan4802 Dilihat

 

MEDAN | Nusantaranews-Today.com – Aksi protes mewarnai sidang vonis terhadap dua prajurit TNI yang menembak mati seorang siswa di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Mahasiswa hingga keluarga korban menyuarakan ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, Rabu (6/8/2025).

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Dua terdakwa, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer. Putusan ini dinilai terlalu ringan oleh keluarga dan publik yang mengikuti jalannya persidangan.

Sesaat setelah pembacaan putusan, suasana ruang sidang memanas. Abang kandung korban, M. Ilham, serta Ketua BEM Politeknik Negeri Medan, Bonaerges, melakukan aksi protes terbuka. Ilham berdiri dari kursinya dan berteriak lantang mempertanyakan keadilan.

“Terdakwa sipil saja dihukum 4 tahun, masa TNI cuma 2 tahun 6 bulan?” teriak Ilham.

Sementara itu, Bonaerges mengibarkan bendera One Piece sebagai simbol perlawanan dan keadilan yang belum ditegakkan. Aksinya langsung direspons oleh petugas TNI yang berjaga. Bona dibawa keluar ruang sidang secara paksa.

Tak hanya diusir, Bona mengaku mendapat perlakuan kasar. Ia menyebut sempat dipukul dan dipiting oleh oknum aparat hingga mengalami luka di kepala dan bagian tubuh lainnya.

Ibu korban, Fitriyani, tak kuasa menahan tangis saat kericuhan terjadi di ruang sidang. Ia menangis pilu menyaksikan ketidakadilan yang dirasakan keluarganya.

Sidang ini sebelumnya menjadi sorotan luas karena insiden penembakan yang menewaskan seorang siswa tak bersenjata. Publik mendesak agar hukuman terhadap pelaku dijatuhkan setimpal dengan perbuatannya.


 

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar