Pemilik Usaha di Medan Marelan Keluhkan Pungutan Parkir Bulanan Tanpa Dasar Resmi
MEDAN — Praktik dugaan pungutan parkir liar berkedok retribusi bulanan di sepanjang Jalan Provinsi kawasan Medan Marelan, Kota Medan, terus menuai keluhan dari para pelaku usaha setempat. Pengutipan yang telah berlangsung berbulan-bulan itu disebut tidak memiliki mekanisme resmi yang sah, namun tetap dijalankan secara sistematis dengan nominal yang cukup besar, hingga membebani pemilik toko dan warung makan di kawasan tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah pemilik usaha serta bukti kuitansi pembayaran yang berhasil dihimpun, pungutan tersebut diduga melibatkan oknum dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dan oknum dari organisasi kepemudaan (OKP) yang beroperasi di wilayah itu. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari Dishub Kota Medan mengenai status legalitas pemungutan dimaksud.
Nominal Bervariasi, Kuitansi Jadi Bukti
Salah satu perwakilan pelaku usaha dari Martabak Amazing mengungkapkan bahwa tokonya rutin dikenai iuran parkir bulanan sebesar Rp200.000. Menurutnya, pengutipan dilakukan oleh petugas yang mengaku dari Dishub atas nama berinisial SA dan MS. “Kami dari Martabak Amazing menyatakan bahwasanya setiap bulan ada pemungutan uang parkir bulanan sebesar Rp200.000 yang dikutip oleh petugas Dishub atas nama SA dan MS,” ujarnya dalam rekaman keterangan yang diperoleh redaksi.
Keluhan serupa disampaikan oleh M. Said, pemilik Rumah Makan Alfalah yang berlokasi di Pasar 2 Marelan. Berdasarkan kuitansi bernomor dengan tagihan periode September 2026, usahanya dibebani biaya retribusi parkir sebesar Rp450.000 per bulan. “Tolong bantu, ini keberatan kali bayar parkir tiap bulan Rp450.000 diminta oleh Pak MS,” tutur M. Said seraya menunjukkan lembar kuitansi pembayaran kepada redaksi.
Nominal yang jauh lebih besar tercatat pada kuitansi dari toko handphone Oraimo yang juga dikenal dengan nama Lima Acc. Berdasarkan dokumen pembayaran bulan September 2026, toko tersebut dikenai pungutan retribusi parkir bulanan hingga mencapai Rp1.500.000. Angka ini terbilang signifikan dan memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan besaran pungutan yang tampak berbeda-beda antara satu usaha dengan usaha lainnya.
Jejaring Pengelolaan Diduga Libatkan Beberapa Oknum
Informasi yang dihimpun dari warga dan pamflet pengaduan yang beredar di kawasan tersebut menyebutkan bahwa area terdampak mencakup sepanjang koridor Jalan Medan Marelan, termasuk kawasan pertokoan dan sekitar pasar tradisional setempat. Selain inisial SA dan MS yang disebut dalam keterangan pelaku usaha, nama dengan inisial HS juga diduga terseret dalam jejaring pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
Perlu ditekankan bahwa penyebutan nama-nama berinisial tersebut masih bersifat dugaan dan belum mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan. Redaksi membuka ruang bagi semua pihak yang merasa disebut untuk memberikan hak jawab sesuai kaidah jurnalistik yang berlaku.
Parkir Beruntun Sebabkan Kemacetan di Jalan Provinsi
Dampak dari praktik parkir yang tidak tertib ini tidak hanya dirasakan oleh para pelaku usaha dari sisi finansial. Warga dan pengguna jalan juga mengeluhkan kondisi kemacetan yang kerap terjadi di sepanjang koridor jalan akibat parkir kendaraan yang memakan badan jalan provinsi. Kendaraan yang berjejer hingga ke tengah jalan disebut sebagai salah satu penyebab utama terganggunya arus lalu lintas harian di kawasan Medan Marelan.
Kondisi ini dinilai semakin memprihatinkan mengingat Jalan Provinsi semestinya menjadi jalur utama yang bebas dari hambatan dan gangguan parkir liar. Para pengguna jalan menyebut kemacetan di titik tersebut kerap terjadi pada jam-jam sibuk, baik pagi maupun sore hari.
Belum Ada Respons Resmi dari Dishub Kota Medan
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kota Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum jajarannya dalam praktik pungutan parkir di kawasan Medan Marelan. Redaksi telah berupaya menghimpun konfirmasi dari instansi terkait, namun belum mendapat tanggapan.
Ketiadaan respons dari pihak berwenang ini menjadi perhatian tersendiri bagi para pelaku usaha yang merasa tidak memiliki saluran pengaduan yang jelas. Mereka berharap pemerintah kota, melalui instansi terkait, segera turun tangan untuk melakukan penertiban secara menyeluruh dan transparan.
Pelaku Usaha Minta Penertiban Segera
Para pemilik usaha di kawasan Jalan Provinsi Medan Marelan menyatakan harapannya agar instansi berwenang, termasuk Dishub Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maupun aparat kepolisian setempat, segera mengambil tindakan nyata. Mereka menginginkan kejelasan mengenai siapa yang berwenang mengelola parkir di kawasan tersebut, seberapa besar tarif yang legal, serta kepada siapa retribusi resmi seharusnya disetor.
Ketidakjelasan aturan dan lemahnya pengawasan di lapangan selama ini dinilai menjadi celah yang memungkinkan praktik semacam ini terus berlangsung tanpa hambatan. Pelaku usaha menegaskan bahwa mereka tidak keberatan membayar retribusi parkir jika memang ada dasar hukum yang jelas, tarif yang wajar, dan pengelolaan yang akuntabel. Yang mereka tolak adalah pungutan tanpa payung hukum yang jelas dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dari dinas terkait dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan praktik-praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Jika dugaan keterlibatan oknum aparatur terbukti, hal itu tentu menjadi persoalan serius yang patut ditangani secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi Nusantara News Today terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi seluruh pihak yang terlibat untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.
(Syafwan 🖋️)
Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

























Komentar