Libur Kenaikan Yesus Kristus, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026

Bagikan:
Waktu baca 2 menitDiperbarui 14 Mei 2026, 02:45 WIB

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan secara resmi mengumumkan peniadaan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap selama periode libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus 2026. Kebijakan ini berlaku efektif selama dua hari, yakni pada Kamis (14/5/2026) dan Jumat (15/5/2026).

Kebijakan Berdasarkan Aturan Resmi

Peniadaan aturan ganjil genap ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebagai langkah penyesuaian operasional lalu lintas di ibu kota. Dengan kebijakan ini, seluruh kendaraan roda empat, baik yang memiliki pelat nomor ganjil maupun genap, dapat melintas dengan bebas di ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang mengamanatkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

Imbauan Keselamatan Berkendara

Meskipun pembatasan kendaraan ditiadakan sementara, pemerintah tetap memberikan pesan edukatif bagi para pengguna jalan. Masyarakat diimbau untuk tidak lengah dan tetap mengedepankan etika berkendara serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.

Pihak berwenang menekankan bahwa keselamatan adalah prioritas utama, terutama saat potensi peningkatan volume kendaraan terjadi menuju pusat-pusat keramaian atau rumah ibadah selama masa libur panjang Kenaikan Yesus Kristus.

Ruas Jalan yang Bebas Dilalui

Beberapa ruas jalan protokol yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap, seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, hingga Jalan Ahmad Yani, dipastikan bebas dari pembatasan selama dua hari tersebut. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini dengan bijak untuk mobilitas yang lebih lancar.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan terus memantau kondisi lalu lintas di lapangan guna memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh warga yang beraktivitas di wilayah Jakarta selama masa libur berlangsung.

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 40 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Redaksi

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar