P.SIANTAR-NNT
Pengrusakan sawit milik PTP 1V yang terjadi pada tgl (13/07/2024) jam 9.30 WIB di afd 4 kel Gurila Kebun Bangun PTP 1V Regional 1 oleh penggarap justru melanggar hukum pada pasal 170 atau KHUP ,diduga para pelaku kelompok Tio merli simanjuntak sebagai ketua penggarap ,dipicu melakukan pengrusakan dan menguasai lahan perkebunan milik negara.
Demikian keterangan resmi dari Dr.Ramces pandiangan SH.MH ketika dihubungi lewat aplikasi what shaap sabtu (14/07/2024).
“Pengrusakan sawit milik plat pemerintah sangat disayangkan yang seharusnya pihak aph melalui polres pematang siantar harus sigap serta tanggap dalam menangani permasalahan.
Kondisinya sangat jelas dari bahasa yang diucapkan penggarap melakukan pengrusakan tanaman sawit PTPN 1V regional 1 atas perintah babin dan bahasa ini diugkapkan penggarap dengan tenang dan jelas tanpa keraguan sedikitpun.
Diperkirakan
Manajemen PTPN 4 regional 1 mengalami kerugian sebesar 5000.000.000 (lima miliyar rupiah atas pengrusakan sawit yang dilakukan para penggarap ,pengrusakan sawit PTPN 4 regional 1 sudah sering terjadi dan baru kali ini tertangkap tangan ,penggarap yang bercokol di gurilla PTPN 4 regonal 1 merasa kebal hukum dan seakan tidak tersentuh hukum padahal PTP 4 adalah milik pemerintah.
Untuk itu kata Doni Manurung selaku legal PTP 4 regional 1 “semoga pihak Polres Pematang siantar tegas dalam melakukan tindakan pengamanan yang merupakan perusahaan negara”tegasnya.
Komentar