Langkat, Sumatera Utara 4 November 2025– Kepolisian Resor (Polres) Langkat berhasil meringkus seorang pria berinisial PHAH (26) yang diduga terlibat dalam tindak pemerasan disertai ancaman terhadap seorang mahasiswi (21 tahun). Pelaku menggunakan rekaman tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap korban sebagai alat untuk memeras.
Kronologi Penangkapan:
Pelaporan Korban: Penangkapan ini dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat menerima laporan resmi dari korban.
Aksi Cepat Kepolisian: Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Langkat segera melakukan penyelidikan intensif.
Penangkapan Pelaku: Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka PHAH (26) berhasil diamankan.
Modus Operandi Pelaku:
Kepala Sat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa pelaku, yang diketahui bekerja sebagai tukang bersih-bersih, melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
“Tersangka ini melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban. Dan perbuatan itu direkam oleh tersangka dan menjadi alat untuk melakukan pemerasan,” ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Selasa (4/11/2025).
By: Redaksi











Komentar