Nusantaranews-today.com – Medan, Sumut | Rabu, 3 September 2025 | 09:00 WIB
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menyebarkan foto pasangan suami istri yang diduga kuat sebagai pengendali peredaran narkoba di Dragon KTV Medan. Keduanya kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pasangan tersebut adalah Ardinal alias Doni (43) dan istrinya Herina Manurung (40).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka yang sudah diamankan, kami menetapkan Ardinal alias Doni dan Herina Manurung sebagai DPO. Keduanya berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV,” ujar Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, kepada wartawan.
Berawal dari Penangkapan Dua Tersangka
Penetapan DPO ini bermula dari pengungkapan kasus pada Jumat, 29 Agustus 2025. Saat itu, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul, di Room 206 Dragon KTV yang berlokasi di Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat.
Dari tangan Ridho, petugas menyita 8 butir pil ekstasi yang dijual langsung kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.
Pengembangan kasus berlanjut. Polisi menemukan 697 butir pil ekstasi tersimpan di loker milik Ridho. Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa seluruh peredaran narkotika di lokasi tersebut dikendalikan oleh Doni dan Herina.
Kendalikan Distribusi dan Penjualan
Menurut Calvijn, kedua DPO tersebut tidak hanya sekadar penyedia barang haram, melainkan juga mengatur sistem distribusi hingga pembagian hasil penjualan narkoba di Dragon KTV.
“Peredaran ini dilakukan secara sistematis. Tersangka Ridho dan Zulham hanyalah pelaksana di lapangan. Kendali penuh ada pada Doni dan Herina,” tegas Calvijn.
Imbauan untuk Menyerahkan Diri
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di setiap tempat hiburan malam. Polisi juga mengimbau agar pasangan DPO tersebut segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas di lapangan.
“Kami mengimbau kepada keduanya agar segera menyerahkan diri. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Utara,” pungkas Calvijn.
✍️ Penulis: Syafwan




















Komentar