Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Amankan 2 Tersangka Kasus Curanmor, 1 Tersangka Diberikan Tindakan Tegas Terukur

Kab.simalungun5909 Dilihat

NUSANTARANEWS-TDAY – DAIRI. Sat Reskrim Polres Dairi meringkus 2 tersangka kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Selasa (4/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan mengatakan, kedua tersangka yakni RP (30) dan PS (15). Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka ditangkap di 2 lokasi yang berbeda.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

“Kami awalnya meringkus tersangka RP di Desa Kuta Nusa Kecamatan Sidikalang. Tersangka saat itu memberikan perlawanan, sehingga petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur, ” ujarnya.

BACA JUGA Kapolsubsektor Pematang Bandar Amankan Sholat Isya dan Tarawih di Masjid Al Muttaqin, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berdasarkan informasi dari RP, diketahui aksi pencurian itu juga dilakukan oleh tersangka PS. Sehingga petugas kembali melakukan penyelidikan.

“Tersangka PS sudah kami amankan di Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi, ” katanya.

Disebutnya, kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Tigalingga.

BACA JUGA Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Sambangi Kantor Camat Ujung Padang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Keduanya sudah menjual barang bukti tersebut ke Kota Medan. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang katanya sudah dijual ke Kota Medan, ” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(MULA)

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar